Nasional
Upaya Holistik Penanggulangan TBC: Pemerintah Akan Libatkan TNI-Polri dan 35 Lembaga
Jakarta (usmnews) – Dikutip CNN Indonesia Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus mengumumkan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat eliminasi penyakit Tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Inti dari langkah ini adalah dilakukannya revisi total terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Perubahan mendasar dalam Perpres tersebut adalah perluasan jangkauan kolaborasi penanggulangan, yang kini akan melibatkan peran aktif dari berbagai sektor non-kesehatan, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Wamenkes Benjamin menekankan bahwa upaya penanganan TBC tidak bisa lagi menjadi beban dan tanggung jawab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semata. TBC bukan hanya persoalan medis, melainkan merupakan isu lintas sektor yang sangat erat kaitannya dengan beragam faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Berdasarkan data terkini, kasus TBC di Indonesia masih terbilang tinggi, mencapai sekitar 1.090.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 700.000 lebih pasien yang berhasil diobati. Pemerintah menargetkan bahwa hingga akhir tahun ini, angka pasien yang menerima pengobatan dapat meningkat hingga 900.000 jiwa, dengan harapan seluruh kasus TBC yang terdeteksi tahun depan bisa diobati.
Pemerintah menyadari bahwa faktor-faktor seperti kondisi sosial ekonomi yang lemah, lingkungan kumuh, sanitasi yang buruk, gizi yang kurang memadai, serta rendahnya tingkat pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap tingginya kasus TBC. Kasus TBC cenderung tinggi di daerah-daerah yang merupakan kantong-kantong kemiskinan dan pemukiman padat penduduk. Oleh karena itu, penanggulangan yang efektif harus melampaui sekadar pengobatan kuratif.
Dalam Perpres yang direvisi, Kemenkes berencana memperluas keterlibatan kementerian dan lembaga dari yang semula hanya 15 lembaga, kini menjadi 35 kementerian dan lembaga yang akan dilibatkan secara aktif. Pelibatan TNI dan Polri, serta lembaga non-medis lainnya, bertujuan untuk menyentuh aspek-aspek kehidupan sehari-hari pasien yang berada di luar kewenangan sektor kesehatan. Misalnya, peran mereka bisa mencakup membantu penemuan kasus di lapangan, mendukung perbaikan sanitasi dan lingkungan di daerah berisiko tinggi, atau bahkan mendukung edukasi dan sosialisasi pencegahan.
Wamenkes Benjamin Octavianus menjelaskan bahwa alasan utama pelibatan lembaga di luar sektor medis, seperti TNI dan Polri, adalah karena pemberantasan TBC tidak cukup hanya dengan segera mengobati pasien yang sakit. Kolaborasi lintas sektor ini, yang nantinya akan dikoordinasikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), diharapkan mampu menciptakan penanganan yang lebih holistik dan terintegrasi. Hal ini mencakup aspek-aspek teknis di luar medis, seperti yang dibahas Wamenkes saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengatur penanganan TBC di ibu kota.
Dengan target eliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030, kerja sama dari 35 kementerian dan lembaga ini, di bawah komando Menko PMK, diharapkan dapat mempercepat penemuan kasus TBC aktif di tengah masyarakat (aktif case finding), yang merupakan kunci utama untuk memutus rantai penularan. Sebab, kasus TBC yang tidak ditemukan dan tidak diobati adalah yang paling berbahaya karena menjadi sumber penularan di komunitas. Upaya ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk mengatasi TBC sebagai masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan memerlukan solusi multi-disiplin.