Connect with us

Uncategorized

Transparansi Penegakan Hukum: Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan yang Telah Inkracht

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari kejarikejaksaan.go.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak secara resmi melaksanakan agenda rutin berupa pemusnahan barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang institusi kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini diambil tidak hanya sebagai seremonial, tetapi sebagai wujud nyata dari kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat agar barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan kembali.

Landasan Hukum dan Peran Jaksa sebagai Eksekutor

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Jaksa memiliki peran sentral sebagai eksekutor dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dipertegas dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk eksekusi terhadap barang rampasan yang oleh hakim telah diputuskan untuk dimusnahkan karena sifatnya yang ilegal atau membahayakan keamanan umum.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan ini mencakup berbagai jenis komoditas ilegal yang menjadi tren tindak pidana di wilayah hukum Lebak selama periode tertentu. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Narkotika dan Psikotropika: Terdiri dari sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Barang-barang ini biasanya dimusnahkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di tingkat daerah.

2. Obat-obatan Terlarang: Ribuan butir obat tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer yang sering disalahgunakan oleh kalangan remaja.

3. Senjata Tajam: Berbagai jenis celurit, parang, dan pisau yang digunakan dalam aksi tawuran atau tindak kekerasan jalanan.

4. Alat Elektronik: Telepon genggam (handphone) yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba atau tindak pidana perjudian online.

5. Barang Lainnya: Termasuk pakaian, tas, serta peralatan perjudian yang menjadi bukti dalam perkara pencurian atau perampokan.

Metode Pemusnahan yang Akuntabel

Kejari Lebak menggunakan berbagai metode pemusnahan yang disesuaikan dengan jenis barangnya agar tidak mencemari lingkungan dan benar-benar tidak dapat digunakan lagi:

Pembakaran: Dilakukan untuk barang-barang seperti pakaian dan dokumen.

Penghancuran dengan Mesin Gerinda: Digunakan untuk memotong senjata tajam hingga tidak lagi berfungsi.

Pelarutan dalam Air/Blender: Khusus untuk narkotika jenis sabu dan obat-obatan, agar zat kimianya terurai dan hilang.

Pemecahan: Digunakan untuk alat elektronik seperti telepon genggam.

Sinergi Antar-Lembaga dan Transparansi

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, hingga tokoh masyarakat. Kehadiran pihak-pihak ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa barang bukti yang disita oleh negara benar-benar dimusnahkan secara terbuka, sehingga menghilangkan prasangka negatif mengenai pengamanan barang bukti.

Kesimpulan

Melalui pemusnahan ini, Kejari Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menekan angka kriminalitas di Kabupaten Lebak. Selain memberikan efek jera, kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan dan senjata tajam. Penegakan hukum yang tuntas hingga tahap eksekusi adalah kunci dalam menjaga kewibawaan hukum di mata publik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *