Business

Transisi Sistem Pajak Digital: Baru 50 Persen Wajib Pajak yang Siap Menggunakan Coretax Jelang 2026

Published

on

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detikfinance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah berupaya keras mematangkan persiapan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Core Tax Administration System atau Coretax.

Sistem canggih ini dijadwalkan akan mulai beroperasi secara penuh sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun 2026 mendatang. Meskipun tenggat waktu semakin dekat, data terbaru menunjukkan bahwa tingkat partisipasi Wajib Pajak (WP) dalam mengadopsi sistem baru ini masih perlu ditingkatkan secara signifikan.

​Berdasarkan data yang dipaparkan dalam konferensi pers APBN di Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa dari total 14,9 juta Wajib Pajak yang memiliki kewajiban lapor SPT di tahun 2024, baru sekitar 7,7 juta WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini setara dengan presentase 51,66 persen dari total target. Artinya, masih ada hampir separuh dari jumlah wajib pajak efektif yang belum beralih atau mengaktifkan akun mereka di sistem yang baru tersebut.

​Lebih lanjut, Bimo menyoroti detail yang lebih krusial terkait kelengkapan administrasi digital para pengguna. Dari 7,7 juta WP yang sudah melakukan aktivasi akun, ternyata baru sekitar 4,8 juta WP yang telah menyelesaikan proses hingga tahap pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik.

Jika dikalkulasikan, angka ini baru mencakup 32,38 persen dari total wajib pajak. Rendahnya angka pembuatan sertifikat elektronik ini menjadi perhatian khusus karena merupakan komponen vital dalam keamanan dan validitas transaksi perpajakan elektronik nantinya.

​Guna memastikan kelancaran transisi ini, DJP telah melakukan serangkaian uji coba sistem secara bertahap dan komprehensif. Uji coba perdana telah dilaksanakan pada bulan November dengan melibatkan internal DJP sebanyak 25.000 pegawai.

Bimo mengklaim bahwa meskipun terdapat sedikit kendala teknis pada tahap awal, uji coba tersebut secara umum dinyatakan berhasil. Evaluasi terus dilakukan hingga pada uji coba kedua yang digelar pada 10 Desember, skala pengujian diperluas dengan melibatkan 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Hasil dari pengujian kedua ini menunjukkan perbaikan yang sangat signifikan dibandingkan periode sebelumnya, menandakan kesiapan sistem yang semakin matang.

​Pemerintah menaruh harapan besar bahwa pada puncak pelaporan SPT Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2026, sistem Coretax mampu melayani beban lalu lintas data yang tinggi. DJP memproyeksikan sekitar 13 juta wajib pajak akan menggunakan sistem ini pada periode tersebut dan optimis prosesnya akan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

​Sebagai strategi percepatan adopsi Coretax, DJP juga menjalin sinergi lintas instansi. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kerja sama ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri untuk segera melakukan aktivasi akun dan registrasi kode otorisasi Coretax paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas sekaligus mendongkrak angka partisipasi penggunaan sistem pajak yang baru secara masif sebelum implementasi penuh dijalankan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version