Connect with us

Business

Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 344 Triliun, Investor Mencapai 20,59 Juta

Published

on

Jakarta, (usmnews) – Pasar kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang signifikan. Menurut laporan dari Hasan Fawzi, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab atas pengawasan pasar kripto, transaksi kripto di Indonesia sepanjang tahun 2024 telah mencapai Rp 344,09 triliun. Angka ini mencatatkan peningkatan lebih dari 354% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan ini tak hanya terjadi secara tahunan, tetapi juga terlihat pada transaksi bulanan. Pada bulan Juli 2024, nilai transaksi aset kripto mengalami peningkatan dari Rp 40,85 triliun pada Juni menjadi Rp 42,34 triliun. Hal ini diungkapkan Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (6/9/2024).

Jumlah investor kripto juga meningkat signifikan. Hingga kini, total investor di pasar kripto Indonesia mencapai 20,59 juta orang, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital ini.

Namun, meski pasar domestik mencatatkan pertumbuhan, kondisi pasar kripto global mengalami penurunan. Berdasarkan data dari CoinMarketCap pada Jumat (6/9/2024) pukul 05:43 WIB, sejumlah mata uang kripto utama menunjukkan pelemahan. Bitcoin, misalnya, turun 3,45% menjadi US$ 56.101,98, dan secara mingguan tercatat mengalami penurunan 5,36%.

Ethereum juga mengalami depresiasi 3,6% dalam 24 jam terakhir dan terperosok 7,32% dalam sepekan. Sementara itu, Solana tergelincir 3,1% secara harian dan turun 4,86% selama tujuh hari terakhir. Tron pun mengalami nasib serupa, tertekan 0,71% dalam 24 jam terakhir dan merosot 6,48% dalam sepekan.

Meski ada tekanan pada beberapa aset kripto global, pertumbuhan transaksi dan jumlah investor kripto di Indonesia tetap menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital masih kuat. Para investor domestik tampaknya optimis dengan potensi keuntungan jangka panjang, meskipun pasar kripto sering kali volatile.

Situasi ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta regulasi yang adaptif dari pihak OJK guna melindungi kepentingan para investor di tengah perkembangan pesat pasar kripto di Indonesia.

Sumber : CNBC Indonesia

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *