Connect with us

Nasional

Todongkan Senpi ke Wanita, Hartono Soekwanto Jadi Tersangka!

Published

on

Jakarta (usmnews) – Polisi menangkap Hartono Soekwanto yang viral karena todongkan senpi ke pengemudi di Padalarang, KBB. Videonya tersebar di media sosial. Ia Todongkan senpi itu langsung ke arah korban sebelum akhirnya videonya tersebar di media sosial.

Dalam video berdurasi lebih dari satu menit, Hartono yang mengenakan kaos putih terlihat mengetok kaca mobil yang dikemudikan seorang perempuan. Perekam video itu panik karena Hartono mengetok kaca mobil dengan benda yang diduga senjata api.

HS mengacungkan jari tengah ke arah para korban sambil berusaha membuka paksa pintu penumpang. Ia terus menarik pegangan pintu dengan paksa, sementara korban di dalam mobil panik dan berusaha mengunci pintu. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah perumahan di Padalarang.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan senjata api tersebut dan menyimpannya di Baintelkam untuk proses lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa senjata itu akan mereka periksa secara mendetail guna memastikan legalitasnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kemungkinan pencabutan izin kepemilikan senjata, karena Baintelkam merupakan pihak yang berwenang mengeluarkan izin secara resmi.

Polisi menetapkan Hartono sebagai tersangka dan menghadirkannya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3). Dalam konferensi pers tersebut, Hartono mengaku teringat sebuah kenangan saat melihat korban. Ia menjelaskan bahwa emosinya tiba-tiba muncul, sehingga ia memberhentikan mobil korban dan menodongkan senjata api ke arahnya.

Hartono menjelaskan dalam konferensi pers bahwa ia menghentikan mobil korban karena emosinya terpancing. Ia mengaku kenangan lama muncul kembali saat melihat korban, sehingga ia merasa marah dan bereaksi secara spontan. Ia juga menyebut bahwa permasalahan yang memicu emosinya berkaitan dengan hubungan pertemanan tanpa status yang pernah ia jalani.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *