Connect with us

Nasional

TNI Tertibkan Penggunaan Sirene dan Rotator

Published

on

Jakarta (usmnews) – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa TNI akan menertibkan penggunaan sirene dan rotator ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di internal yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh Danpuspom di tiap matra untuk menertibkan penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya. Suara sirene ini sering memicu emosi pengguna jalan dan cukup mengganggu,” ujar Yusri di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Hanya Kendaraan Tertentu yang Berhak Gunakan Sirene

Yusri menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan pengawalan prioritas dan menggunakan sirene, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, dan kendaraan pengawalan resmi.

“Bahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak lagi menggunakan sirene saat berada di jalan raya. Ini menjadi contoh bahwa penggunaan sirene memang harus sesuai aturan,” tegas Yusri.

Polri Bekukan Penggunaan Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan raya. Polri mengambil langkah ini sebagai bentuk evaluasi terhadap berbagai keluhan masyarakat.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sambil menyusun ulang aturan agar penggunaannya tidak disalahgunakan,” jelas Agus kepada wartawan, Sabtu (20/9).

Meskipun menghentikan penggunaan sirene, Agus memastikan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan sesuai prosedur.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *