Nasional
Tindak Lanjut OTT, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau Abdul Wahid
Jakarta (usmnews) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pada hari Senin (10/11/2025), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut Budi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan sebelumnya di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam upaya paksa yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk membuat terang perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen anggaran Pemprov Riau serta barang bukti elektronik (BBE) yang relevan dengan kasus tersebut.
Selain penggeledahan, penyidik KPK juga meminta keterangan tambahan dari beberapa pihak penting. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol turut dimintai keterangan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak adalah langkah yang sangat penting, sebagaimana diatur dalam KUHAP, untuk mencari dan menemukan bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan. “Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap di Riau pada Senin (3/11/2025) dan berhasil menangkap 10 orang. Mereka yang ditangkap termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang dikenal sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid. Satu orang lainnya, Dani M Nursalam, yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur, kemudian menyerahkan diri pada Selasa (4/11/2025) petang.
Setelah pemeriksaan mendalam, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan. Mereka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengimbau agar para pihak yang terkait dalam kasus ini bersikap kooperatif dan mendorong masyarakat Riau untuk terus mendukung efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.