Connect with us

Nasional

Tim Hukum Pramono-Rano: RIDO Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Published

on

Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menilai pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak memenuhi syarat untu

Baca juga berita yang lain : Nasional

JAKARTA (usmnews) – Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menilai pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum Pramono-Rano, Todung Mulya Lubis, yang merujuk pada Undang-Undang Pilkada.

Menurut Todung, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menunjukkan bahwa Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan selisih suara lebih dari 10 persen dibandingkan dengan pasangan RIDO. Dalam hasil rekapitulasi suara yang diumumkan pada Minggu (8/12), Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, sementara RIDO hanya memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen.

“Kalau melihat ambang batas, sudah tidak punya legal standing untuk mengajukan permohonan, karena sudah lebih dari 10 persen,” kata Todung dalam sambungan telepon, Rabu (11/12).

Todung menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 158 huruf C UU Pilkada, peserta Pilgub di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 hingga 12 juta jiwa hanya dapat mengajukan gugatan ke MK jika selisih suara sah hasil penghitungan KPU maksimal 1 persen. Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 yang mencapai 8.214.007 orang, selisih suara lebih dari 1 persen antara Pramono-Rano dan RIDO membuat gugatan RIDO dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Tim Hukum Pramono-Rano meyakini bahwa MK tidak akan menerima gugatan dari kubu RIDO, mengingat aturan tersebut telah disepakati dan mengikat semua pihak. Todung menambahkan, ia percaya Pramono Anung dan Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada waktunya.

“Kalau kita percaya pada aturan main yang sudah disepakati, sudah mengikat semua pihak, seharusnya Pramono Anung dan Rano Karno akan dilantik sebagai gubernur pada waktunya,” ujar Todung.

Hingga Rabu malam (11/12), Tim Pemenangan RIDO belum mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK. CNNIndonesia.com telah mencoba mengonfirmasi rencana gugatan tersebut dengan sejumlah pihak di Tim Pemenangan RIDO, namun belum ada tanggapan yang diterima.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Tim Hukum Pramono-Rano: RIDO Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Marcel