Connect with us

Business

TikTok Pastikan Gaji Karyawan Aman Meski MA AS Tolak Gugatan

Published

on

Jakarta, (usmnews) – TikTok memastikan akan tetap membayar gaji karyawan meskipun Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) menolak gugatan mereka. Sebelumnya, TikTok mengajukan gugatan terkait undang-undang yang dapat memperburuk posisi mereka di AS. Pemerintah AS meminta ByteDance, induk TikTok, untuk melakukan divestasi atau melarang platform media sosial ini beroperasi di AS. Perusahaan asal China tersebut memiliki sekitar 7.000 karyawan di AS.

Dalam sebuah memo yang dikirim kepada karyawan, TikTok menegaskan bahwa kesejahteraan karyawan tetap menjadi prioritas utama perusahaan. “Kesejahteraan Anda adalah prioritas utama dan yang paling penting, saya ingin menegaskan bahwa sebagai karyawan di AS, pekerjaan, gaji, dan tunjangan Anda aman, dan kantor kami akan tetap buka, bahkan jika situasi ini belum membaik sebelum batas waktu 19 Januari,” bunyi memo tersebut, dikutip dari Reuters, Selasa (15/1/2025).

Presiden terpilih Donald Trump dan anggota parlemen menyerukan perpanjangan batas waktu hingga 19 Januari, tetapi mereka tetap memberlakukan undang-undang yang disahkan pada April lalu. Trump menyatakan bahwa ia membutuhkan waktu setelah pelantikannya untuk menyelesaikan masalah ini melalui resolusi politik.

Dalam memo yang sama, TikTok menambahkan, “Tim kami tetap fokus pada perencanaan berbagai skenario dan terus merencanakan langkah ke depan.” Jika pengadilan tidak membatalkan undang-undang tersebut pada 19 Januari, TikTok akan menghadapi larangan unduhan baru di toko aplikasi Apple dan Google. Meskipun demikian, pengguna yang sudah mengunduh aplikasi dapat terus mengaksesnya dalam waktu terbatas. Jika situasi ini terus berlanjut, layanan itu akan menurun dan akhirnya berhenti berfungsi karena larangan dukungan dari perusahaan lain.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *