Nasional

Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Lainnya Dinyatakan Tak Bersalah

Published

on

Semarang(Usmnews)– Dikutip dari kompas.com Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah merampungkan proses sidang dan mengeluarkan putusan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggotanya. Dalam keputusan tersebut, MKD menyatakan tiga anggota terbukti bersalah, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.‎‎

Tiga anggota yang terbukti melanggar kode etik adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sebaliknya, dua anggota lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran.‎‎Pengumuman putusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (5/11/2025).

Adang merinci bahwa untuk Adies Kadir, yang merupakan teradu pertama, MKD memutuskan ia tidak terbukti melanggar kode etik. Meskipun lolos dari sanksi, Adies Kadir tetap diberi peringatan untuk lebih berhati-hati di masa depan dalam menyampaikan informasi dan senantiasa menjaga perilakunya.‎‎

Putusan berbeda dijatuhkan kepada Nafa Urbach. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilakunya.‎‎Adang Daradjatun menjelaskan konsekuensi dari putusan ini. Bagi Adies Kadir dan Uya Kuya yang dinyatakan tidak bersalah, status mereka sebagai anggota DPR akan langsung diaktifkan kembali.

Namun, bagi Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka akan tetap menyandang status non-aktif dari DPR, dengan masa hukuman yang berbeda-beda.‎‎Nafa Urbach dijatuhi sanksi non-aktif selama tiga bulan. Hukuman ini mulai berlaku sejak tanggal putusan dibacakan, dengan perhitungan yang disesuaikan sejak awal penonaktifan dirinya oleh DPP Nasdem.‎‎

Sementara itu, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) juga terbukti melanggar kode etik dan menerima hukuman non-aktif selama empat bulan. Perhitungan masa sanksi ini juga dimulai sejak putusan dibacakan dan mengacu pada keputusan penonaktifan sebelumnya dari DPP PAN.‎‎

Hukuman terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Sahroni harus menjalani sanksi non-aktif selama enam bulan, yang berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung dari awal penonaktifan oleh DPP Nasdem.

‎‎Sebelumnya, pada hari Senin (3/11/2025), Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam telah memaparkan alasan di balik pelaporan kelima anggota tersebut. Pengaduan terhadap mereka diterima MKD pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025. Kelima legislator ini dilaporkan karena dianggap telah memicu emosi publik melalui tindakan mereka pada Agustus 2025, yang juga menyebabkan mereka dinonaktifkan oleh partai masing-masing.‎‎

Nazaruddin Dek Gam merinci dugaan pelanggaran satu per satu. Adies Kadir dilaporkan atas pernyataannya yang keliru mengenai tunjangan anggota DPR, yang menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Nafa Urbach dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap memberi kesan hedonis dan tamak, di mana ia menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang pantas dan wajar.‎‎

Adapun Uya Kuya dan Eko Patrio, keduanya dari PAN, dilaporkan atas alasan yang sama. Mereka dianggap merendahkan lembaga DPR karena berjoget saat berlangsungnya Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 15 Agustus 2025. Terakhir, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi atau pilihan kata yang dinilai tidak pantas saat berbicara di hadapan publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version