Nasional
Tarif Baru Museum Nasional 2026 dan Daftar Pengunjung yang Bisa Masuk Gratis

Semarang (usmnews) – Dikutip dari cnnindonesia.com Berikut adalah parafrasa mendalam mengenai kebijakan penyesuaian tarif dan akses gratis di Museum Nasional Indonesia, yang disusun secara komprehensif untuk memberikan informasi yang jelas bagi calon pengunjung.
Penyesuaian Tarif Masuk Museum Nasional 2026: Harga Naik, Namun Tetap Gratis untuk Kalangan Khusus
Memasuki awal tahun 2026, Museum Nasional Indonesia (MNI) atau yang lebih akrab dikenal masyarakat sebagai Museum Gajah, resmi memberlakukan kebijakan baru terkait harga tiket masuk. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026, pihak pengelola menerapkan penyesuaian tarif bagi para pengunjung. Dalam skema harga terbaru ini, tiket untuk kategori pelajar ditetapkan sebesar Rp30.000, sementara untuk pengunjung kategori umum atau dewasa dikenakan biaya sebesar Rp50.000.
Meskipun terjadi kenaikan tarif reguler, Museum Nasional tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi inklusivitas publik. Kabar baiknya, terdapat kelompok masyarakat tertentu yang tetap diizinkan menikmati seluruh koleksi sejarah dan budaya di museum ini secara cuma-cuma alias gratis (Rp0).

Landasan Hukum dan Komitmen Pemerintah
Kebijakan akses gratis ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan amanat langsung dari pemerintah pusat yang tertuang dalam regulasi resmi. Dasar hukum kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 13. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan secara eksplisit bahwa pengguna layanan atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan hingga Rp0,00.
Kepala Museum dan Cagar Budaya, Indiria Estiyanti Nurjadin, menegaskan komitmen institusinya dalam mematuhi regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penetapan golongan yang digratiskan telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tarif yang merujuk pada Permenkeu, sehingga akses terhadap edukasi sejarah tetap terjamin bagi mereka yang membutuhkan perlakuan khusus.
Daftar Golongan yang Berhak Masuk Gratis
Berdasarkan Pasal 13 ayat 2, berikut adalah rincian kategori masyarakat dan kegiatan yang mendapatkan hak istimewa berupa tiket masuk gratis:
Kelompok Rentan & Sosial: Penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), anak yatim piatu, serta masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Kepentingan Negara & Diplomasi: Tamu negara serta kegiatan berskala regional, nasional, internasional, maupun kenegaraan yang bersifat tidak komersial.
Pendidikan & Penelitian: Kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan Khusus: Acara keagamaan, sosial, budaya, serta pengguna layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Prosedur Verifikasi Dokumen
Agar kebijakan subsidi silang ini tepat sasaran, Museum Nasional menerapkan sistem verifikasi yang ketat namun terukur di loket masuk. Pengunjung yang merasa berhak atas fasilitas gratis ini diwajibkan untuk menunjukkan bukti atau dokumen pendukung yang valid.
Sebagai contoh, bagi kunjungan kelompok dari panti asuhan atau yayasan yatim piatu, pengelola mewajibkan adanya surat pengantar resmi atau daftar nama anak asuh dari lembaga yang menaungi mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas negara benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Museum Nasional Indonesia yang berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Jakarta Pusat, berharap dapat terus menjadi pusat edukasi arkeologi, etnografi, dan sejarah yang dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional melalui tarif baru bagi pengunjung umum.







