anonymous
Taktik Curang Impor Baja: Ancaman Nyata bagi Kelangsungan Industri Nasional
Semarang (usmnews) – Dikutip dari tempo.co, Industri baja nasional saat ini tengah menghadapi masa-masa kelam akibat gempuran produk impor yang masuk melalui celah-celah regulasi.
Laporan terbaru menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai modus operandi para importir nakal dalam mengakali aturan perdagangan. Praktik curang ini tidak hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga telah memukul telak produktivitas pabrik-pabrik baja di dalam negeri hingga ke titik nadir.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, memaparkan data yang sangat mengkhawatirkan terkait kondisi ini. Tingkat utilisasi atau keterpakaian kapasitas produksi pabrik baja nasional saat ini anjlok drastis, hanya menyisakan angka rata-rata 52,70 persen. Angka ini sangat jauh di bawah batas ideal kesehatan industri yang seharusnya berada di level 80 persen.
Artinya, hampir setengah dari total kemampuan produksi baja Indonesia kini “menganggur” atau tidak beroperasi. Situasi ini menjadi sinyal bahaya akan terjadinya deindustrialisasi jika tidak segera ditangani.
Akar masalah dari krisis ini bukanlah ketidakmampuan industri lokal untuk bersaing secara kualitas, melainkan adanya praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade). Modus yang sering digunakan para importir, sebagaimana diindikasikan dalam temuan tersebut, mencakup manipulasi kode harmonisasi (HS Code) untuk menghindari bea masuk, hingga praktik dumping di mana baja impor—terutama dari Tiongkok—dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada biaya produksinya.
Akibatnya, produk baja lokal yang diproduksi dengan standar kepatuhan tinggi menjadi kalah bersaing dari segi harga di pasar domestik.
Dampak dari pembiaran modus-modus ini sangat fatal. Beberapa pabrik baja besar dilaporkan mulai gulung tikar karena tidak kuat menahan gempuran barang impor murah tersebut.
Kebijakan proteksi perdagangan (trade remedies) yang selama ini diterapkan pemerintah dinilai belum cukup ampuh atau kalah cepat dibandingkan dengan kelicikan para importir dalam mencari celah hukum.
Kondisi ini menuntut respons cepat dan tegas dari pemerintah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan impor, peninjauan ulang kebijakan tarif, serta pengawasan ketat di pelabuhan menjadi langkah mutlak yang harus diambil.
Jika modus-modus impor ilegal ini terus dibiarkan tanpa penindakan yang serius, Indonesia tidak hanya akan kehilangan devisa negara, tetapi juga menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor manufaktur dan hilangnya kemandirian dalam penyediaan bahan baku infrastruktur nasional.