Nasional

Suami Walkot Semarang Mbak Ita Gugat Status Tersangka KPK

Published

on

Jakarta (usmnews) – Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Alwin Basri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada 6 Januari 2025. Alwin menggugat KPK mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Mbak Ita sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang, yang saat ini masih dalam proses persidangan.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta gratifikasi di Pemkot Semarang. Keempat tersangka, termasuk Mbak Ita dan Alwin, telah diberi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

KPK juga mencegah empat orang terkait kasus ini, termasuk dua pejabat negara dan dua pihak swasta. Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di ruang kerja Wakil Wali Kota dan Sekda Semarang, serta rumah pribadi Mbak Ita.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version