Connect with us

Nasional

SPI minta pansus konflik agraria DPR gerak cepat dan libatkan serikat petani

Published

on

Jakarta (usmnews) di kutip dari detik.news Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan **apresiasi** dan **dukungan penuh** atas pembentukan **Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria** oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keputusan pembentukan Pansus ini disahkan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Langkah ini dianggap sebagai respons **konkret** dari pemerintah terhadap desakan kaum tani Indonesia yang selama ini gigih memperjuangkan agenda **reforma agraria sejati**.Namun, SPI tidak hanya berhenti pada penyambutan.

Melalui Ketua Umumnya, **Henry Saragih**, SPI langsung menyampaikan tuntutan agar Pansus segera **bekerja cepat** dan **tidak mengulang kegagalan** Pansus serupa di masa lalu. Henry menekankan bahwa prioritas awal yang harus dilakukan Pansus adalah **menindaklanjuti secara serius** berbagai kasus konflik agraria yang telah diajukan, baik oleh SPI maupun oleh organisasi tani dan gerakan reforma agraria lainnya di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Henry Saragih mengajukan syarat kunci untuk memastikan Pansus ini efektif, yaitu **keterlibatan aktif** dari **serikat petani** dan **organisasi-organisasi** yang selama ini fokus pada perjuangan reforma agraria. Keterlibatan mereka dinilai krusial agar Pansus memiliki perspektif yang mendalam dan solusi yang benar-benar memihak pada petani yang menjadi korban konflik.

Keanggotaan Pansus sendiri diketahui terdiri dari **31 anggota DPR-RI** yang berasal dari **delapan partai politik**, mencerminkan dukungan lintas fraksi terhadap upaya penyelesaian masalah agraria yang kompleks ini.

—### Akumulasi Konflik Agraria dan Enam Tuntutan Utama PetaniPembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian aksi dan audiensi yang digelar SPI dalam rangka memperingati **Hari Tani Nasional** pada tanggal 24 September 2025, yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 29 September di berbagai daerah, termasuk demonstrasi besar di Jakarta yang melibatkan ribuan petani.

Data yang dimiliki SPI menunjukkan betapa gentingnya situasi ini. Hingga tahun **2025**, tercatat konflik agraria telah menimpa **118.762 kepala keluarga** anggota SPI, dengan total lahan sengketa mencapai **537.062 hektare**.

Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari dinas kehutanan, Perum Perhutani, perusahaan perkebunan, pengusaha perorangan, hingga berbagai institusi negara.Dalam momentum Hari Tani Nasional tersebut, SPI telah menyuarakan **enam tuntutan utama** kepada pemerintah dan DPR, yang diharapkan menjadi pedoman kerja bagi Pansus baru:

1. **Penyelesaian Konflik dan Penghentian Kekerasan:** Pansus harus memastikan **penyelesaian konflik agraria** yang dihadapi petani secara **menyeluruh** dan tanpa pandang bulu, diiringi dengan **penghentian total** segala bentuk **kekerasan** dan **kriminalisasi** terhadap petani dalam konteks penyelesaian sengketa lahan.

2. **Alokasi Tanah untuk Reforma Agraria (TORA):** Tuntutannya adalah agar lahan yang saat ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan dan kehutanan segera **dialokasikan** sebagai **Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)**. Termasuk di dalamnya, **Penertiban Kawasan Hutan (PKH)** yang tengah dilaksanakan Satgas PKH harus menjadi bagian integral dari TORA untuk didistribusikan kepada petani.

3. **Revisi Peraturan Presiden (Perpres):** SPI mendesak **revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023**. Revisi ini bertujuan agar regulasi tersebut benar-benar **sejalan** dengan agenda **kedaulatan pangan** nasional dan upaya **peningkatan kesejahteraan** petani serta masyarakat desa.

4. **Revisi dan Pembentukan Undang-Undang (UU):** Diperlukan **revisi Undang-Undang Pangan** untuk mewujudkan kedaulatan pangan, **revisi UU Kehutanan** agar mendukung reforma agraria, dan **revisi UU Koperasi** untuk memperkuat peran koperasi petani. Selain itu, mereka juga mendorong segera dibentuknya **Undang-Undang Masyarakat Adat**.

5. **Pencabutan UU Cipta Kerja:** SPI menuntut agar **Undang-Undang Cipta Kerja segera dicabut**, karena dinilai telah menyebabkan dampak negatif yang nyata bagi perekonomian, berupa **kehilangan lapangan kerja**, **pelebaran ketimpangan agraria**, peningkatan **ketergantungan pangan** dari impor, serta kemunduran di sektor pendidikan dan kesehatan.

6. **Pembentukan Dewan Nasional:** Untuk menjamin keberlanjutan dan implementasi kebijakan reforma agraria dan kedaulatan pangan, SPI menuntut dibentuknya **Dewan Nasional Reforma Agraria** dan **Dewan Nasional Kesejahteraan Petani**.Singkatnya, pembentukan Pansus ini disambut baik sebagai harapan baru, namun SPI memberikan peringatan keras agar DPR bertindak **efektif, cepat, transparan, dan melibatkan langsung organisasi tani** dalam menangani masalah agraria yang telah menahun dan berdampak pada ratusan ribu keluarga petani di Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *