Blog
Sorotan Emiten PIPA: Profil PT Multi Makmur Lemindo Tbk di Tengah Skandal “Goreng Saham” dan Manipulasi IPO
Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Dunia pasar modal Indonesia kembali dikejutkan oleh langkah tegas aparat penegak hukum terhadap praktik curang di bursa. PT Multi Makmur Lemindo Tbk, emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham PIPA, kini berada di bawah pengawasan ketat setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Skandal ini mencakup tuduhan manipulasi proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) hingga praktik “goreng saham” yang merugikan integritas pasar.
Profil dan Rekam Jejak PIPA di Bursa
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perindustrian, khususnya dalam manufaktur material bahan bangunan berbasis plastik PVC. Selain memproduksi pipa dan produk terkait, perseroan juga mengelola perdagangan dan distribusi melalui entitas anak. Berkantor pusat di Tangerang, Banten, PIPA resmi menjadi perusahaan terbuka pada tahun 2023.
Pada saat melakukan IPO, PIPA berhasil menghimpun dana segar dari publik sebesar Rp 97 miliar dengan harga penawaran Rp 105 per saham. Saat itu, proses go public perusahaan didampingi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Secara struktural, perusahaan saat ini dipimpin oleh Firrisky Ardi Nurtomo sebagai Direktur Utama dan didampingi oleh Noprian Fadli sebagai Direktur, sementara posisi Komisaris Utama dijabat oleh Nicolas Sahrial Rasjid.
Duduk Perkara: Manipulasi Valuasi dan Keterlibatan “Orang Dalam”
Kasus yang menjerat PIPA tergolong serius karena melibatkan oknum dari internal Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyelidikan Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan untuk melantai di bursa. Pelanggaran utama ditemukan pada aspek valuasi aset yang tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa penasihat atau advisory dari oknum pejabat BEI untuk memuluskan jalan perusahaan menuju IPO meskipun syarat administratif dan finansialnya bermasalah. Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci bahwa tiga tersangka baru telah ditetapkan pada awal Februari 2026, yang terdiri dari:
- BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan di Divisi PP3 BEI.
- DA, seorang penasihat keuangan (Financial Advisor).
- RE, yang menjabat sebagai Project Manager PIPA selama proses IPO.
Ketiga nama tersebut menambah daftar tersangka setelah sebelumnya mantan pimpinan divisi di BEI berinisial MBP dan Direktur PIPA berinisial J juga telah terseret dalam perkara yang sama.
Dampak dan Tindakan Tegas Aparat
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain penetapan individu sebagai tersangka, penyidik Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di kawasan Senayan dan kantor sekuritas terkait, guna mengumpulkan bukti tambahan mengenai manipulasi harga saham.
Skandal PIPA ini menjadi pengingat keras bagi para investor mengenai risiko investasi pada emiten yang memiliki fundamental tidak transparan atau yang proses melantainya di bursa melibatkan praktik koruptif. Langkah Bareskrim ini diapresiasi oleh banyak pengamat keuangan sebagai upaya menciptakan efek jera sekaligus menjaga marwah Bursa Efek Indonesia agar tetap menjadi tempat investasi yang sehat dan adil bagi publik.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan melihat sejauh mana aliran dana hasil manipulasi tersebut tersebar. Ke depannya, transparansi valuasi aset menjadi titik krusial yang akan terus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas bursa untuk mencegah terulangnya kasus serupa.