Connect with us

Nasional

Sopir Mabuk Tabrak Warung Berujung Maut di Surabaya Jadi Tersangka

Published

on

Sopir Mabuk Tabrak Warung Berujung Maut di Surabaya Jadi Tersangka

Baca juga berita yang lain : Nasional

SURABAYA. (usmnews)Polisi menetapkan AAR (22), pengemudi Toyota Innova W 1168 CQ, sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Kedungdoro, Surabaya, yang menewaskan dua orang, Jumat (1/11) dini hari. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Suryadi, mengonfirmasi penetapan ini.

AAR diduga mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras bersama empat temannya setelah mengunjungi kelab malam di Surabaya. Saat melaju dengan kecepatan tinggi, ia kehilangan kendali dan menabrak Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, warung, serta sepeda motor.

Kecelakaan tersebut menewaskan Soegiono (53) dan Sri Ariani (48), pengunjung warung asal Surabaya. Beberapa korban lainnya, termasuk pemilik warung, mengalami luka ringan dan berat. Empat teman AAR yang berada dalam mobil melarikan diri.

Polisi menjerat AAR dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Sopir Mabuk Tabrak Warung Berujung Maut di Surabaya Jadi Tersangka dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam