International
Skandal Sabotase AI oleh Anak Magang: Perusahaan Ajukan Tuntutan Rp18,8 Miliar

Semarang (usmnews) – Dikutip CNN Indonesia Dalam sebuah insiden mengejutkan yang menyoroti risiko keamanan dan integritas di era kecerdasan buatan, sebuah perusahaan teknologi terkemuka telah mengajukan tuntutan ganti rugi yang fantastis terhadap mantan anak magang-nya. Tuntutan tersebut mencapai angka $1,2 juta USD, atau sekitar Rp18,8 miliar (dengan asumsi kurs sekitar Rp15.600 per dolar), menyusul dugaan tindakan sabotase yang dilakukan oleh individu tersebut terhadap proyek Kecerdasan Buatan (AI) perusahaan yang sangat krusial.
Kejadian ini bukan sekadar kasus perselisihan karyawan biasa, melainkan dugaan kerusakan yang disengaja terhadap aset digital yang bernilai tinggi. Menurut dokumen pengadilan dan pernyataan resmi perusahaan, anak magang yang namanya tidak disebutkan ini diduga menggunakan aksesnya untuk secara sistematis mengganggu, merusak, atau bahkan menghapus bagian penting dari data pelatihan (training data) dan kode sumber (source code) yang menjadi dasar bagi model AI yang sedang dikembangkan. Proyek yang disabotase ini dilaporkan merupakan inisiatif strategis yang membutuhkan investasi waktu, sumber daya, dan keahlian yang sangat besar dari tim riset dan pengembangan (R&D) perusahaan selama berbulan-bulan.
Dampak dari tindakan sabotase ini diperkirakan sangat luas. Selain kerugian langsung berupa kebutuhan untuk mengulang proses pengembangan dan perbaikan data yang rusak, perusahaan juga menghadapi potensi kerugian finansial jangka panjang karena penundaan peluncuran produk berbasis AI. Penundaan ini dapat menyebabkan hilangnya keunggulan kompetitif di pasar yang bergerak cepat, serta kegagalan dalam memenuhi kontrak dan komitmen kepada klien atau investor. Perhitungan ganti rugi sebesar Rp18,8 miliar mencerminkan estimasi total dari biaya pemulihan teknis, hilangnya pendapatan potensial, dan biaya litigasi yang harus ditanggung perusahaan akibat ulah mantan stafnya.
Kasus ini memicu perdebatan sengit mengenai keamanan siber internal dan pentingnya pengawasan ketat terhadap akses yang diberikan kepada pekerja temporer, seperti anak magang. Meskipun program magang dirancang untuk memberikan pengalaman praktis, insiden ini menunjukkan bahwa bahkan karyawan dengan masa kerja singkat pun dapat menjadi titik lemah (vulnerability point) dalam infrastruktur digital perusahaan, terutama dalam konteks sensitif pengembangan teknologi seperti AI.

Perusahaan teknologi tersebut kini berupaya keras untuk memastikan sistem keamanan datanya diperkuat, termasuk penerapan prinsip hak akses minimal (least privilege), di mana karyawan hanya diberikan akses ke informasi dan sistem yang benar-benar mereka butuhkan untuk menjalankan tugasnya. Mereka berharap bahwa kasus hukum ini akan memberikan pesan yang jelas tentang konsekuensi berat dari penyalahgunaan kepercayaan dan pelanggaran etika kerja di lingkungan teknologi.
Proses hukum terhadap anak magang tersebut sedang berjalan, dan hasil akhirnya akan menjadi preseden penting dalam penanganan kejahatan siber yang dilakukan oleh orang dalam (insider threat), khususnya yang menargetkan kekayaan intelektual (IP) di bidang kecerdasan buatan. Insiden ini berfungsi sebagai pengingat yang mahal bagi semua perusahaan teknologi tentang perlunya kebijakan keamanan data yang komprehensif, bukan hanya untuk melindungi dari peretas eksternal, tetapi juga dari potensi ancaman yang berasal dari dalam organisasi itu sendiri.






