Nasional
Skandal Pemilu: Partai Nasdem Gugat KPU atas Kehilangan 11.539 Suara di Jateng V

JAKARTA(usmnews) – Partai Nasdem, salah satu partai politik yang aktif dalam panggung politik Indonesia, menghadapi perjuangan hukum berat menyusul klaim kehilangan suara yang signifikan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V. Dapil ini meliputi wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.
Dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 29 April 2024, kuasa hukum Partai Nasdem, Andrian Syaifudin, mengungkapkan bahwa partainya kehilangan 11.539 suara yang seharusnya menjadi bagian dari perolehan suara mereka. Dalam konteks perhitungan kursi DPR RI, kehilangan tersebut berpotensi membuat Nasdem kehilangan satu kursi yang seharusnya mereka dapatkan dari dapil Jateng V.
Andrian Syaifudin menyoroti ketidaksesuaian data perolehan suara Nasdem yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Menurutnya, Nasdem semestinya memperoleh 135.229 suara di dapil Jateng V, bukan hanya 123.690 suara sebagaimana yang tercatat dalam keputusan KPU tersebut. Pengurangan suara tersebut diduga terjadi karena migrasi atau perpindahan suara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Lebih lanjut, Andrian Syaifudin menegaskan bahwa kehilangan suara Nasdem bukan semata-mata karena faktor internal, melainkan juga diduga sebagai hasil dari dugaan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga mengalihkan suara sah Nasdem ke pihak terkait atau pihak lainnya. Dia menyatakan bahwa praktik rekayasa, manipulasi, dan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif telah merugikan Nasdem.
Dalam gugatan yang diajukannya, Partai Nasdem meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 serta menetapkan perolehan suara Nasdem di dapil Jateng V sebesar 135.229 suara. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menggambarkan perjuangan partai politik dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum, serta menyoroti isu-isu yang berkaitan dengan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Dalam konteks demokrasi, pengawasan yang ketat terhadap integritas proses pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap sistem politik.