Anak-anak
Siswa SMPN 19 Tangsel Terbaring Lemah di RS Setelah Tiga Bulan Dianiaya Teman Sekolah.
Jakarta (usmnews) – Dikutip Merdeka.com Tindakan perundungan atau bullying terus menjadi isu krusial yang meresahkan di berbagai institusi pendidikan, termasuk di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus terbaru yang menarik perhatian publik terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), di mana seorang siswa dilaporkan mengalami trauma berat serta gangguan kesehatan serius setelah menjadi korban perundungan yang berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial MH, merupakan seorang pelajar kelas 7 yang baru berusia 13 tahun. Kondisi kesehatan MH kini sangat memprihatinkan dan mengharuskannya terbaring lemah di rumah sakit. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Rizky, kakak korban, MH diduga kuat telah menjadi sasaran penganiayaan oleh teman-teman sekelasnya sejak periode Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimulai.
Puncak dari serangkaian tindakan perundungan fisik ini terjadi pada tanggal 20 Oktober 2025. Pada hari itu, MH dikabarkan dipukul pada bagian kepala oleh salah satu teman sekelasnya menggunakan bangku. Rizky menjelaskan bahwa insiden fatal ini merupakan yang paling parah dari semua kejadian yang dialami adiknya selama ini, yang telah mencakup pemukulan dan penendangan.
Sehari setelah insiden pemukulan dengan kursi, tepatnya pada 21 Oktober 2025, MH mulai merasakan keluhan fisik yang hebat. Ia mengeluhkan sakit kepala yang luar biasa kepada orang tua dan keluarganya, yang kemudian segera membawanya untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Saat menjalani pemeriksaan dan didorong untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, barulah MH memberanikan diri mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban perundungan secara berulang-ulang. Menurut Rizky, adiknya baru berani bercerita secara menyeluruh karena rasa sakit yang dialaminya sudah mencapai tingkat yang parah.
Kondisi MH saat ini dilaporkan sangat mengkhawatirkan. Ia sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Tangsel, namun karena kondisinya terus memburuk, ia akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Rizky membeberkan bahwa kondisi fisik adiknya kini sangat memprihatinkan, di mana seluruh badannya lemas hingga tidak sanggup untuk berjalan, matanya mengalami rabun ringan, sering pingsan, dan menunjukkan penolakan terhadap makanan.
Menanggapi kasus serius ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa pihak dinas telah mengambil langkah awal berupa mediasi. Pertemuan mediasi tersebut melibatkan orang tua korban, orang tua terduga pelaku, dan pihak sekolah. Deden Deni menambahkan bahwa Dindikbud Tangsel juga tengah berupaya mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kondisi kesehatan MH dan telah melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memastikan keadaan anak tersebut.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan, melainkan harus diproses melalui jalur hukum. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan bahwa pemrosesan hukum sangat penting dilakukan guna memberikan keadilan yang nyata bagi korban sekaligus menciptakan efek jera bagi pelaku. Diyah menyatakan dukungan penuh KPAI terhadap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Ia menjelaskan bahwa, meskipun para terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap dapat dijalankan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak atau berdasarkan Undang-Undang pada Pasal 59 A. KPAI juga mendesak pemerintah dan semua pihak terkait, mulai dari sekolah, orang tua, hingga lembaga, untuk memberikan respons yang cepat dan tepat dalam menangani kasus perundungan anak di lingkungan sekolah. Upaya deteksi dini dan penanganan yang sigap menjadi kunci untuk mencegah dampak buruk yang lebih parah dari perilaku perundungan. KPAI berharap penyelesaian kasus bisa diupayakan di tingkat sekolah, namun jika tidak memungkinkan, maka proses hukum adalah langkah yang harus ditempuh.