Entertainment
Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda

Jakarta, (usmnews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Hotman Paris Hutapea dan terdakwa Razman Arif Nasution. Sidang ditunda selama satu minggu karena Hotman Paris tidak dapat hadir akibat sakit.
Hakim Syofia Tambunan memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.30 WIB. “Sidang hari ini kami cukupkan dan akan dibuka kembali pada tanggal tersebut. Terdakwa dan saksi-saksi yang akan diperiksa diharapkan hadir,” ujar Syofia dalam persidangan, Kamis (27/2).
Awalnya, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hotman Paris sebagai saksi. Namun, JPU menjelaskan bahwa Hotman sedang menjalani perawatan di Singapura.
Razman Nasution sempat meminta penundaan sidang selama dua minggu. Ia merujuk pada kondisi kesehatan Hotman yang belum memungkinkan. “Berdasarkan informasi, Hotman memiliki cairan nanah di liver. Satu minggu tidak cukup, kami minta dua minggu,” kata Razman.
Namun, hakim menolak permintaan Razman. Hakim menegaskan bahwa JPU lebih memahami kondisi Hotman saat ini. Majelis hakim akhirnya menunda sidang hanya selama satu minggu.
Jaksa penuntut umum mendakwa Razman Nasution dan mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, karena melakukan pencemaran nama baik. Mereka juga mendakwa keduanya dengan pasal kumulatif, termasuk tindakan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan.
Selain itu, majelis hakim menilai Razman dan Iqlima tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka sampaikan melalui media massa. Perkara ini mengacu pada Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan dengan harapan Hotman Paris sudah dapat hadir sebagai saksi. Majelis hakim berkomitmen untuk memastikan proses persidangan berjalan adil dan transparan.