Connect with us

Nasional

Sidang Perdana 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dimulai!

Published

on

Jakarta (usmnews) – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana tiga oknum TNI AL atas kasus penembakan bos rental di rest area Jakarta-Merak.

SIPP Pengadilan Militer Jakarta mengumumkan bahwa akan menggelar sidang perdana di Ruang Garuda pada Senin (10/2/2025) pukul 09.15 WIB.

Situs SIPP Pengadilan Militer mengumumkan bahwa agenda sidang pertama menghadirkan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.

Sebelumnya, Kepaniteraan Pengadilan Militer II-08 Jakarta menindaklanjuti berkas perkara penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak setelah menerimanya.

Juru bicara Pengadilan Militer II-08, Mayor Laut Arin Fauzam, mengumumkan dalam pers di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Jumat (31/1).

ia mengatakan bahwab telah menerima berkas perkara penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tengah viral di media sosial karena melibatkan oknum anggota TNI AL.

Arin Fauzam mengungkapkan bahwa tiga terdakwa dalam kasus ini adalah oknum TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AA, RH, dan BA.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa berinisial AA, bersama dua orang lainnya, BA dan RH, telah tercatat di PTSP.

Setelah itu, kepaniteraan meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk syarat formil dan materiil. Jika berkas sudah lengkap, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan meregister dan menyidangkan perkara tersebut.

Kepala pengadilan menunjuk majelis hakim, lalu hakim ketua menetapkan hari sidang.

Ia menjelaskan bahwa akan menggelar sidang secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, memastikan transparansi dalam proses peradilan.

Sidang ini akan dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas tinggi, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Sebagai bagian dari lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Militer II-08 Jakarta berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan objektif.

Seluruh prosedur akan mereka lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan agar masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan secara langsung.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *