Lifestyle
Siap-Siap Merogoh Kocek Lebih Dalam: Singapura Berlakukan Pajak Penerbangan Hijau Mulai 2026
Semarang (usmnews) – Dikutip dari CNBC Indonesia. Bagi wisatawan Indonesia yang menjadikan Singapura sebagai destinasi liburan favorit, bersiaplah untuk menyesuaikan anggaran perjalanan Anda.
Mulai Oktober 2026, biaya penerbangan menuju atau meninggalkan Negeri Singa dipastikan akan mengalami kenaikan seiring dengan diberlakukannya kebijakan pungutan baru oleh pemerintah setempat.
Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (Civil Aviation Authority of Singapore/CAAS) secara resmi mengumumkan penerapan pajak khusus yang ditujukan untuk mendukung penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF).
Mengapa Ada Pajak Baru?
Langkah berani ini menjadikan Singapura sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan tarif khusus secara langsung kepada penumpang demi mendorong transisi energi hijau di sektor aviasi.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan; industri penerbangan global tengah berada di bawah tekanan besar untuk mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2050, sebuah sasaran yang juga ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Penggunaan SAF dinilai krusial karena mampu mengurangi emisi karbon secara signifikan dibandingkan bahan bakar jet fosil konvensional. Namun, tantangan utamanya adalah biaya produksi SAF yang saat ini masih jauh lebih mahal bisa mencapai tiga hingga lima kali lipat harga bahan bakar biasa.
Oleh karena itu, pajak ini berfungsi sebagai mekanisme pendanaan untuk menutupi selisih biaya tersebut, memastikan maskapai dapat mulai beralih ke energi bersih tanpa menanggung beban kerugian sendirian.
Rincian Biaya bagi Wisatawan
Kabar baiknya, besaran pungutan ini tidak dipukul rata, malainkan bervariasi tergantung pada kelas perjalanan (Ekonomi vs Bisnis/First Class) dan jarak tempuh penerbangan. Pungutan ini akan mulai dibebankan pada tiket yang diterbitkan mulai 1 April 2026, untuk penerbangan yang berangkat mulai Oktober 2026.
Berikut adalah estimasi biaya tambahan yang perlu Anda antisipasi berdasarkan zonasi wilayah:
- Zona 1 (Asia Tenggara): Untuk penerbangan jarak pendek seperti Jakarta-Singapura atau ke Bangkok, penumpang kelas ekonomi akan dikenakan biaya tambahan sekitar S$1 (sekitar Rp11.000 – Rp12.000). Jumlah ini relatif kecil namun tetap menambah komponen harga tiket.
- Zona 2 (Asia Timur Laut & Selatan): Perjalanan ke destinasi seperti Tokyo akan dikenakan biaya sekitar S$2,80.
- Zona 3 (Eropa & Lainnya): Penerbangan jarak jauh ke London akan dikenakan tarif sekitar S$6,40.
- Zona 4 (Amerika): Rute terjauh seperti ke New York akan dikenakan tarif tertinggi, yakni sekitar S$10,40.
Penting untuk dicatat bahwa biaya ini akan tertera secara transparan sebagai item terpisah pada tiket pesawat Anda. Namun, ada pengecualian penting: penumpang yang hanya melakukan transit di Bandara Changi dan tidak keluar imigrasi tidak akan dikenakan pungutan ini.
Dampak Jangka Panjang
Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini menambah biaya bagi konsumen, langkah ini adalah investasi vital bagi masa depan.
“Kita perlu memulai. Kita telah melakukannya secara terukur, dan kita memberi waktu bagi industri, bisnis, dan publik untuk beradaptasi,” ujarnya.
Dengan target penggunaan SAF sebesar 1% pada 2026 dan meningkat menjadi 3-5% pada 2030, Singapura berambisi mengukuhkan posisinya tidak hanya sebagai pusat transit udara global, tetapi juga sebagai pemimpin dalam penerbangan berkelanjutan.
Bagi wisatawan Indonesia, ini berarti perencanaan liburan ke Singapura di masa depan harus memperhitungkan komponen “pajak hijau” ini.
Meski nominalnya terlihat kecil untuk rute jarak pendek, kebijakan ini menandai era baru di mana biaya pelestarian lingkungan mulai diintegrasikan secara langsung ke dalam harga tiket perjalanan kita.