Nasional

Setelah 106 WNI ditahan di Kamboja, pemerintah diminta untuk turun tangan memberikan pendampingan hukum.

Published

on

Semarang(usmnews) dikutip dari kompas.com Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arzeti Bilbina, telah menerima informasi yang mengkhawatirkan mengenai penangkapan sejumlah besar warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Menurut data yang diterima Arzeti, sebanyak 106 WNI telah diamankan oleh otoritas Kamboja karena diduga kuat terlibat dalam jaringan kegiatan penipuan daring atau online scam.

Menyikapi kabar serius ini, Arzeti Bilbina mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret. Ia secara khusus meminta Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia di Kamboja agar segera menindaklanjuti informasi penangkapan tersebut. Prioritas utama yang ditekankan oleh Arzeti adalah pemberian pendampingan hukum yang memadai bagi seluruh WNI yang saat ini berada dalam tahanan Kamboja.

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa adalah kewajiban mutlak negara untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada setiap WNI, tanpa terkecuali. “Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil dan transparan,” ujar Arzeti. Penekanannya adalah bahwa terlepas dari dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal, setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan standar internasional.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Arzeti Bilbina, operasi penangkapan tersebut dilaksanakan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, ibu kota Kamboja, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran otoritas setempat dalam memberantas kejahatan siber dan penipuan daring.

Arzeti menyebutkan bahwa kasus penangkapan 106 WNI ini bahkan telah menarik perhatian dan diliput secara luas oleh media-media internasional. Laporan tersebut merinci bahwa penangkapan dilakukan di sebuah gedung yang berlokasi di Distrik Tuol Kork.

Lebih lanjut, Arzeti Bilbina mengungkapkan detail barang bukti yang berhasil disita oleh pihak berwenang Kamboja dari lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut mencakup puluhan unit telepon genggam, sejumlah komputer desktop, serta dua unit mobil yang diduga keras digunakan untuk memfasilitasi aktivitas penipuan daring tersebut. Secara rinci, dari total 106 WNI yang ditangkap, 36 di antaranya adalah perempuan.

Kasus ini, menurut Arzeti, merupakan bukti nyata dari masih adanya kelemahan sistematis dalam perlindungan dan pengawasan mobilitas pekerja migran Indonesia, khususnya mereka yang memilih destinasi ke negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama resmi (MoU) dengan Indonesia terkait penempatan tenaga kerja.

Ia mendesak pemerintah agar perlindungan terhadap pekerja migran diperkuat secara menyeluruh, dimulai sejak fase pra-penempatan. Arzeti menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang sering menjadi pintu masuk bagi warga negara terjebak dalam masalah seperti online scam.

Sebagai penutup, Arzeti Bilbina menekankan pentingnya edukasi publik yang masif dan berkelanjutan. Ia mengimbau agar upaya edukasi publik harus digencarkan secara signifikan sehingga masyarakat tidak mudah terbuai atau tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak resmi dan menjanjikan imbalan yang tidak masuk akal. Langkah pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dinilai sebagai kunci untuk memutus rantai perdagangan orang dan jebakan penipuan daring.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version