Lifestyle

Sering Alami Penolakan Menyeberang Pulau, Periklindo Desak Pemerintah Buat Regulasi Kendaraan Listrik

Published

on

Semarang (usmnews) – Kendaraan listrik di Indonesia saat ini terus menunjukkan tren pertumbuhan pasar yang sangat positif. Dukungan insentif pemerintah dan perluasan jaringan stasiun pengisian daya menjadi pemicu utama minat masyarakat. Namun, para pengguna moda transportasi ramah lingkungan tersebut masih menemui berbagai hambatan nyata di lapangan.

Salah satu kendala krusial berkaitan dengan layanan penyeberangan kapal feri antar pulau di tanah air. Sejumlah pengguna moda transportasi modern ini dilaporkan sempat mengalami penolakan dari pihak operator kapal. Masalah tersebut mencuat akibat belum adanya penyamaan persepsi mengenai aspek keselamatan armada bertenaga baterai.

Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Edukasi Periklindo, Achmad Rofiqi, membenarkan adanya keluhan massal tersebut. Pihaknya mengaku telah menerima banyak masukan dari berbagai komunitas penggiat otomotif roda empat ramah lingkungan. Manajemen asosiasi juga sudah meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak kementerian terkait guna mencari solusi terbaik.

Perbedaan Pemahaman Karakteristik Keselamatan Baterai Otomotif di Laut

Sementara itu, Rofiqi menjelaskan bahwa kondisi di dalam negeri masih mengalami keterbatasan pemahaman materi. Petugas di lapangan belum sepenuhnya memahami karakteristik penanganan unit bertenaga daya baterai lithium tersebut. Alhasil, kebijakan sepihak di pelabuhan seringkali merugikan para pengendara yang ingin melakukan perjalanan luar pulau.

Jika berkaca pada regulasi matang kawasan Eropa, unit ramah lingkungan sebenarnya tetap di perbolehkan menyeberang. Namun, otoritas pelabuhan luar negeri menetapkan batas maksimal daya simpan baterai pada kisaran 15 hingga 20 persen. Aturan ketat ini berlaku guna menekan potensi bahaya yang tidak di inginkan selama pelayaran.

Selanjutnya, langkah pembatasan kapasitas daya tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pemadaman jika terjadi insiden darurat. Potensi kobaran api dari komponen lithium akan jauh lebih sulit dikendalikan saat kondisi baterai terisi penuh. Oleh karena itu, operator transportasi memerlukan acuan standar operasional baku yang jelas dan terukur.

Penyediaan Alat Pemadam Khusus Guna Antisipasi Penanganan Awal Kebakaran Kendaraan listrik

Sebelum situasi merugikan ini berlarut, Periklindo mendesak pemerintah untuk segera mempelajari praktik terbaik dari negara maju. Pembuat kebijakan perlu merumuskan regulasi komprehensif mengenai standar keselamatan sektor transportasi laut nasional. Koordinasi aktif antara pelaku industri, operator kapal, dan komunitas pengguna menjadi kunci utama penyelesaian masalah.

Lebih lanjut, pihak asosiasi mengklaim bahwa mayoritas anggota komunitas saat ini sudah bersikap sangat mandiri. Mereka telah melengkapi unit mobil masing-masing dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) khusus jenis lithium. Peralatan modern tersebut dapat berfungsi optimal sebagai langkah penanganan awal jika terjadi percikan api.

Akhirnya, Rofiqi menyarankan pihak pengelola pelabuhan untuk menyediakan perangkat pemadam serupa di area dek kapal. Pengadaan fasilitas proteksi memadai akan memberikan rasa aman bagi seluruh penumpang selama mengarungi lautan. Regulasi yang adaptif akan mempercepat akselerasi ekosistem kendaraan listrik demi mendukung program langit biru nasional.

Baca Juga : Pabrikan BYD Siap Meluncurkan Mobil Listrik Denza D9 Baru

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version