Business
Sengketa Pengelolaan Tiket Wisata Air Terjun Tumpak Sewu dan Coban Sewu: Duduk Perkara dan Dampaknya

Semarang ( usmnews ) dikutip dari Kompas.com Dunia pariwisata Jawa Timur kembali dikejutkan dengan memanasnya konflik pengelolaan tiket di salah satu destinasi alam paling ikonik, yaitu kawasan air terjun yang berada di perbatasan dua kabupaten. Air terjun ini dikenal dengan dua nama berbeda tergantung dari sisi mana pengunjung memasukinya: Tumpak Sewu di sisi Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di sisi Kabupaten Malang. Meskipun sejatinya merupakan satu kesatuan aliran Sungai Glidik yang memukau, pengelolaan yang terpisah antara masyarakat Lumajang dan Malang telah memicu gesekan terkait hak penarikan retribusi tiket masuk.
Konflik terbaru ini bermula ketika pihak pengelola Coban Sewu (Malang) mengeluarkan sebuah surat edaran kontroversial. Isi surat tersebut menyatakan rencana mereka untuk memungut biaya tiket bagi wisatawan yang memasuki area Coban Sewu, termasuk bagi mereka yang datang melalui pintu masuk Tumpak Sewu (Lumajang). Implikasi dari kebijakan ini sangat memberatkan pengunjung karena berpotensi menciptakan skema “tiket ganda”. Wisatawan yang masuk dari arah Lumajang, yang sebelumnya sudah membayar tiket masuk Tumpak Sewu, akan dipaksa membayar lagi untuk tiket Coban Sewu. Sementara itu, wisatawan yang datang dari arah Malang hanya dikenakan satu kali biaya.

ilustrasi – Setia Fakta
Perbedaan tarif yang mencolok juga menjadi sorotan. Coban Sewu mematok harga Rp 50.000 untuk turis asing dan Rp 20.000 untuk turis lokal. Di sisi lain, Tumpak Sewu menetapkan tarif Rp 100.000 bagi wisatawan mancanegara dan Rp 20.000 bagi wisatawan domestik. Ketegangan memuncak ketika diketahui bahwa penarikan tiket oleh pihak Coban Sewu rencananya dilakukan di dasar Sungai Glidik, sebuah area yang menurut kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Malang harus steril dari aktivitas komersial seperti loket tiket atau bangunan permanen.
Ciko, selaku perwakilan pengelola Tumpak Sewu, dengan tegas menolak langkah sepihak ini. Ia merujuk pada perjanjian bersama yang melarang adanya pungutan di dasar sungai dan menegaskan bahwa tiket seharusnya hanya ditarik di loket pintu masuk utama atau di area atas, bukan di zona netral sungai. Namun, pihak Coban Sewu yang diwakili oleh Direkturnya, Rohim, memiliki argumen berbeda. Rohim mengklaim bahwa tindakannya memiliki dasar hukum yang kuat berupa izin operasional dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Jawa Timur.

Ia berdalih bahwa wisata air terjun tersebut secara administratif masuk wilayah Kabupaten Malang, sehingga mereka berhak mengelola dan menarik retribusi atas “pemanfaatan lahan sempadan air terjun”. Rohim juga menekankan perbedaan “nilai jual” antara kedua sisi: Tumpak Sewu menawarkan panorama dari atas (viewing point), sedangkan Coban Sewu menjual pengalaman petualangan langsung di bawah guyuran air terjun.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang di lokasi sengketa, yakni aliran Sungai Glidik, berakhir buntu. Kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing. Akibat jalan buntu ini, pengelola Tumpak Sewu akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Coban Sewu ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kesepakatan. Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui Dinas Pariwisata, telah menyatakan akan berkoordinasi dengan rekanan mereka di Kabupaten Malang untuk mencari solusi permanen.
Mereka juga mengeluarkan ultimatum keras: jika masih ada oknum yang nekat menarik tiket di dasar sungai, aparat kepolisian tidak akan segan untuk melakukan penangkapan. Situasi ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam pengelolaan aset wisata alam demi kenyamanan pengunjung dan keberlanjutan pariwisata daerah.







