International
Senat AS Loloskan Resolusi Simbolis Pembatasan Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran
Semarang (usmnews) – Dikutip dari detik.com, Dalam sebuah manuver politik yang mempertegas besarnya jurang pemisah antara cabang legislatif dan eksekutif, Senat Amerika Serikat secara resmi menjatuhkan teguran keras kepada pemerintahan Presiden Donald Trump. Melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar pada Selasa (23/6) waktu setempat, Senat lolos mengesahkan sebuah resolusi yang mendesak diakhirinya segala bentuk keterlibatan militer AS dalam eskalasi konflik dengan Iran.
Langkah pemungutan suara yang berakhir dengan skor tipis—50 suara mendukung berbanding 48 suara menolak—ini dilaporkan oleh kantor berita AFP pada Rabu (24/6), dan seketika menjadi pukulan psikologis bagi Gedung Putih yang saat ini justru sedang mencoba membangun posisi tawar untuk menegosiasikan penyelesaian konflik dengan Teheran.
Secara substansi, amanat dari resolusi tersebut sangatlah tajam: menginstruksikan Presiden Trump untuk segera menarik mundur seluruh pasukan AS dari segala bentuk medan permusuhan dengan Iran, kecuali jika Kongres secara sadar dan eksplisit menerbitkan otorisasi legal yang mengizinkan pengerahan kekuatan bersenjata.
Simbolisme Politik di Balik Rekor Sejarah
Para analis politik menilai resolusi ini memiliki bobot yang jauh lebih berat pada aspek “pesan moral” ketimbang daya ikat hukumnya. Secara prosedur ketatanegaraan, rancangan regulasi ini tidak dirancang untuk dikirim ke meja kerja Donald Trump agar ditandatangani. Alhasil, efektivitas dan kekuatan hukumnya untuk benar-benar bisa memaksa penarikan pasukan di lapangan masih menjadi perdebatan sengit di antara para pakar konstitusi.
Kendati demikian, lolosnya resolusi ini tetap mencatatkan rekor sejarah tersendiri. Ini menjadi bukti nyata bahwa dua kamar di Kongres AS—yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat—berdiri di bawah satu payung kesepahaman yang sama: menentang keras kelanjutan konflik terbuka yang dipicu oleh serangan gabungan AS dan Israel ke wilayah Iran pada penghujung Februari lalu.
Dinamika paling menarik justru terjadi pada proses sebelumnya di tingkat DPR. Resolusi ini berhasil lolos di DPR yang notabene dikuasai oleh Partai Republik setelah empat anggota parlemen dari partai tersebut melakukan ‘pemberontakan’. Keempatnya memilih menyeberang barisan untuk bergabung dengan kubu Partai Demokrat. Pecahnya soliditas internal Partai Republik demi membatasi wewenang panglima tertinggi mereka sendiri merupakan sebuah anomali politik yang sangat langka, khususnya menyangkut isu krusial seperti perang dan keamanan nasional.
Pertarungan Tafsir Konstitusi
Bagi kubu Demokrat, aksi militer yang dilancarkan Donald Trump ke wilayah Iran dipandang sebagai pelanggaran konstitusi yang serius. Mereka berpijak pada fondasi Undang-Undang Kekuatan Perang (War Powers Act) Tahun 1973. Berdasarkan regulasi historis tersebut, seorang Presiden AS diwajibkan untuk mengantongi izin resmi dari Kongres dalam kurun waktu paling lambat 60 hari setelah ia mengerahkan unit militer ke dalam sebuah titik konflik terbuka.
Di sisi lain, Gedung Putih merespons langkah parlemen ini dengan sikap defensif yang keras. Mereka mengklaim bahwa segala bentuk resolusi yang berupaya memborgol wewenang konstitusional seorang presiden dalam mengambil tindakan cepat di medan perang adalah tidak sah secara hukum (inkonstitusional).
Pemerintah juga membantah urgensi dari resolusi tersebut dengan dalih bahwa konflik terbuka dengan Iran secara faktual telah usai, menyusul kesepakatan gencatan senjata pada bulan April yang diprakarsai langsung oleh Trump.
Sebagai penutup pembelaannya, Gedung Putih melemparkan peringatan tajam kepada para anggota Senator. Mereka menegaskan bahwa manuver pelucutan wewenang perang ini justru berpotensi menjadi “gol bunuh diri” bagi diplomasi Washington. Memperlihatkan keretakan internal dan membatasi opsi militer sang presiden di mata publik, secara tidak langsung akan melumpuhkan daya tekan (leverage) para negosiator AS yang saat ini sedang berjuang merumuskan kesepakatan damai pamungkas dengan pihak Iran.