International
Seller Meet Buyer’: Strategi Baru Indonesia di COP30 untuk Salurkan Pembiayaan Iklim ke Masyarakat Lokal

Semarang (usmnews) – Dikutip dari detiknews Di panggung global Konferensi Perubahan Iklim ke-30 (KTT COP30) yang diselenggarakan di Brasil, Indonesia mengambil langkah inovatif dengan memperkenalkan sebuah konsep baru yang dirancang untuk merevolusi pendekatan perdagangan karbon. Konsep yang diberi nama ‘Seller Meet Buyer’ ini diperkenalkan secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat membuka Paviliun Indonesia pada Senin (10/11/2025) waktu setempat.Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa inisiatif ini menandai pergeseran paradigma dalam cara Indonesia memandang diplomasi iklim. Menurutnya, diplomasi di bidang ini tidak seharusnya lagi terbatas hanya pada perumusan kebijakan dan negosiasi antarnegara.
Sebaliknya, ia harus mampu bergerak lebih jauh menjadi motor penggerak transformasi ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.Menjembatani Kebutuhan Pasar dengan IntegritasInti dari konsep ‘Seller Meet Buyer’ adalah menciptakan sebuah platform yang berfungsi sebagai jembatan langsung. Platform ini dirancang untuk mempertemukan para penjual kredit karbon di Indonesia dengan para pembeli potensial di pasar global.”Kami menjembatani penjual dan pembeli kredit karbon, memfasilitasi keterlibatan langsung dan transparan dalam Kerangka Pasar Karbon Berintegritas Tinggi Indonesia,” ujar Hanif.Dengan memfasilitasi pertemuan langsung ini, Indonesia berupaya memotong birokrasi yang tidak perlu dan meningkatkan transparansi.

Keterlibatan langsung ini diharapkan dapat membangun kepercayaan pasar, yang merupakan elemen krusial dalam perdagangan karbon. Hanif menambahkan, “Inisiatif ini mewujudkan keyakinan kami bahwa diplomasi iklim yang efektif tidak hanya harus menginformasikan kebijakan tetapi juga memungkinkan transformasi ekonomi.”Dampak Langsung ke Masyarakat LokalLebih jauh, Menteri Hanif menyoroti bahwa manfaat dari mekanisme baru ini dirancang untuk mengalir langsung ke akar rumput. Perdagangan karbon, dalam skema ini, bukan hanya sekadar transaksi bisnis di level korporasi, melainkan sebuah instrumen pembiayaan iklim (climate finance) yang konkret.”Transaksi ini menyalurkan pembiayaan iklim ke masyarakat lokal,” jelasnya.Dengan menyalurkan dana langsung ke komunitas-komunitas lokal, inisiatif ini diharapkan dapat memberdayakan mereka secara ekonomi. Hal ini, pada gilirannya, akan “mendorong pemanfaatan lahan berkelanjutan” karena masyarakat memiliki insentif finansial yang jelas untuk menjaga dan merestorasi lahan mereka, bukan mengeksploitasinya.
Siklus positif inilah yang diyakini Hanif akan “menghasilkan kesejahteraan jangka panjang” bagi rakyat Indonesia.”Inilah jalan bersama kita: mengubah ambisi menjadi dampak bagi manusia dan planet ini,” tegas Hanif, menggarisbawahi fokus pemerintah pada hasil yang nyata. Landasan Hukum yang Kuat untuk Yakinkan Pasar Global Untuk memastikan inisiatif ambisius ini berjalan di atas fondasi yang kokoh dan kredibel, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan payung hukum yang kuat. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.Peraturan ini, kata Hanif, secara spesifik dirancang untuk memodernisasi tata kelola iklim di Indonesia.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan sinyal keyakinan yang kuat kepada pasar global bahwa Indonesia serius dalam mengelola pasar karbonnya.”Peraturan ini menetapkan landasan hukum yang kuat untuk penetapan harga, perdagangan karbon, dan pengelolaan emisi yang transparan,” ucapnya.Dengan adanya Perpres ini, Indonesia kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur segala aspek perdagangan karbon, mulai dari metodologi penetapan harga hingga mekanisme pemantauan dan pelaporan emisi yang transparan. Langkah ini dipandang esensial untuk membangun integritas pasar dan menarik investasi global yang berkualitas dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia.






