Nasional
Selebgram Asal Pati Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
Baca juga berita yang lain : Nasional
SEMARANG (usmnews) – Seorang selebgram berinisial DW (19) ditangkap oleh pihak kepolisian karena mempromosikan situs judi online di akun Instagram miliknya. DW, yang diketahui adalah seorang mahasiswa asal Pati, Jawa Tengah, mengaku menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu untuk melakukan promosi tersebut.
“Yang perempuan ini inisial DW, mahasiswa, asal Pati, Jawa Tengah. Dalam hal perjudian online ini melakukan endorse atau memviralkan terkait judi online,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, saat jumpa pers di kantornya, Semarang, Selasa (9/7/2024).
DW mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun Instagram @dendenniss_ yang memiliki 93 ribu pengikut. Selain DW, polisi juga menangkap KCW (29) yang juga mempromosikan judi online melalui media sosial.
“Kedua tersangka kami jerat dengan UU ITE yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Andika.
Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online tersebut. “Kami sudah koordinasi juga dengan Kominfo terutama untuk pemblokiran terkait situs tersebut, dan untuk perkembangan masih dalam pengembangan dari penyidik tipiter dan mungkin ada pengembangan dari rekening bank,” tambahnya.
Di hadapan awak media, DW mengaku mendapat tawaran endorse dari orang tak dikenal melalui Instagram. Dia dijanjikan mendapat bayaran Rp 600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online. “Saya diiming-imingi dengan bayaran 15 hari sebesar Rp 600 ribu. Karena saya membutuhkan uang itu saya terima, saya baru satu kali dengan ditransfer,” kata DW.
DW menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun ia mengaku tidak pernah bermain judi online. “Iya tahu (kalau melanggar hukum), tapi memang saya lagi butuh aja,” ujar DW.
Pelaku Lain Promosikan Judi Online di Facebook
Selain DW, polisi juga menangkap seorang warga Semarang berinisial KCW (29) yang melakukan promosi judi online melalui Facebook. KCW mengatakan dirinya dihubungi oleh orang tak dikenal untuk melakukan pekerjaan tersebut. Tugasnya adalah merekrut orang untuk menjadi anggota situs judi online dengan menyebar tautan tertentu di Facebook.
KCW menggunakan tiga akun Facebook untuk melakukan aksinya, yaitu akun Vian Alvino, Vallery Angelina, dan Inoue Felice. Orang yang direkrut sebagai promotor akan mendapat 50 persen dari setiap uang yang didepositokan oleh para anggota di situs judi online tersebut.
“Promotornya di grup WA saya ada 60 sampai 80 orang tapi semuanya itu bukan berarti aktif, yang mau mengerjakan itu sekitar 10 orang,” kata KCW. Sedangkan KCW akan mendapat 10 persen dari penghasilan para promotor. Dia mengaku mendapat Rp 1,5-2 juta setiap bulan dari aksinya tersebut.
“Deposit paling banyak sementara ini Rp 1 jutaan kalau soal depo sama wd-nya saya kurang ngerti soalnya saya cuma dikasih laporan depo sekian,” ucap KCW.
Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Selebgram Asal Pati Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Najwa