Nasional
Sanksi Bagi Pelamar CASN 2024 Yang Mundur Setelah Lulus

Jakarta, (usmnews) – Pemerintah memberi sanksi pelamar CASN 2024 yang mundur setelah lulus atau mendapatkan NIP.
Pelamar CASN 2024 yang Terkena Sanksi Jika Mundur
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 melarang pelamar CASN 2024 yang mundur setelah lulus atau mendapatkan NIP untuk melamar ASN selama 2 tahun.
BKN dalam siaran pers Nomor: 005/RILIS/BKN/I/2025 mengecualikan sanksi bagi pelamar yang lulus di lokasi berbeda dan mundur sebelum NIP.
Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 mengatur ketentuan pengecualian tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.
Continue Reading