Nasional
Salah tangkap ketua NasDem sumut dalam pesawat, polda sumut minta maaf

Jakarta (usmnews) di kutip dari CNN indonesia Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut dalam Pesawat, Polda Sumut Minta MaafPeristiwa salah tangkap yang menimpa Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di Bandara Internasional Kualanamu telah memicu kontroversi dan menuai reaksi keras.
Insiden ini terjadi pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.25 WIB, sesaat sebelum pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA 193 rute Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta siap lepas landas. Iskandar, yang saat itu sudah duduk di kursinya, kursi 37 H, secara paksa diminta turun dari pesawat oleh sekelompok orang yang terdiri dari personel Polrestabes Medan berpakaian preman, petugas Aviation Security (Avsec) bandara, dan kru pesawat.
Mereka mendatangi Iskandar karena memiliki nama yang sama dengan terduga tersangka kasus judi online (judol) dan pelanggaran UU ITE yang sedang mereka cari. Menurut keterangan Iskandar, petugas bahkan menunjukkan surat penangkapan atas nama Iskandar yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Tindakan pemaksaan untuk turun dari pesawat ini, menurut Iskandar, sangat memalukan dan melanggar prosedur hukum yang berlaku, di mana penangkapan di dalam pesawat hanya diperbolehkan untuk kasus terorisme. Ia merasa harga dirinya diinjak-injak dan diperlakukan seperti teroris, bahkan penerbangan tersebut sempat mengalami keterlambatan (delay) sekitar 20 menit akibat insiden yang menarik perhatian penumpang lain.
Setelah dipaksa keluar dan dibawa ke area Garbarata, barulah polisi yang berpakaian preman tersebut menyadari bahwa mereka telah salah orang. Terdengar teriakan “salah, salah” dari salah satu petugas, namun setelah ditanya, mereka yang berpakaian preman tersebut justru tidak ada yang mengaku sebagai polisi dan kemudian satu per satu meninggalkan lokasi.
Iskandar menegaskan bahwa kejadian ini telah mempermalukannya di depan umum dan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta penangkapan sewenang-wenang.Menanggapi insiden yang viral ini, pihak Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Kami dari pihak kepolisian minta maaf jika ternyata ada ketidaknyamanan atau ketersinggungan dari yang bersangkutan (Iskandar) atau pihak-pihak lain, kami minta maaf,” ujar Ferry pada Kamis (16/10).Ferry membenarkan bahwa personel yang datang adalah dari Polrestabes Medan dan sedang menyelidiki kasus kejahatan siber, khususnya scamming dan judi online (judol).
Ia beralasan bahwa kecepatan adalah salah satu kunci keberhasilan dalam penanganan kasus tersebut. Penyelidikan kepolisian mendeteksi adanya terduga pelaku bernama Iskandar yang identitasnya mirip dengan nama pada manifes penerbangan, sehingga mereka berkoordinasi dengan pihak bandara dan meminta bantuan Avsec untuk melakukan pengecekan.Namun, keterangan dari pihak kepolisian dan Iskandar menemui perbedaan substansial.
Ferry mengklaim bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah penangkapan, melainkan hanya identifikasi atau pencocokan informasi untuk memastikan apakah Iskandar ST adalah orang yang dicari, dan surat yang dibawa petugas bukanlah surat penangkapan, melainkan surat perintah tugas penyelidikan.

Ia juga memastikan bahwa setelah dilakukan cross-check, didapati bahwa Iskandar ST, Ketua NasDem Sumut, tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang ditangani oleh Polrestabes Medan. Perbedaan nama dan identitas tidak cocok dengan target yang sebenarnya.
Meskipun Polda Sumut telah menyampaikan permintaan maaf, Iskandar melalui kuasa hukumnya, Qodirun, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada empat institusi yang dianggap bertanggung jawab, yaitu Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Internasional Kualanamu, dan Kepala Satuan Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura Aviasi.
Somasi ini merupakan respons tegas atas insiden yang dianggap telah mencederai hak dan reputasi Iskandar. Qodirun mendesak keempat institusi tersebut untuk segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka dalam waktu empat hari sejak somasi diumumkan.
Iskandar juga berencana untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM, jika tuntutan permintaan maaf secara terbuka tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan. Insiden salah tangkap ini jelas telah menimbulkan kerugian moral dan mencoreng citra institusi penegak hukum di mata publik.