Nasional
RUU Wantimpres Disepakati, Nama Dewan Pertimbangan Agung Dibatalkan
Semarang (usmnews) – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke rapat paripurna DPR guna disahkan sebagai undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (panja) yang digelar pada Selasa, 10 September 2024, di hadapan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Salah satu poin yang disepakati dalam rapat tersebut adalah pembatalan perubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Baleg DPR dan pemerintah memutuskan untuk mempertahankan nama Wantimpres sebagaimana diatur dalam UU sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan fungsi dan peran lembaga tersebut yang dinilai lebih relevan dengan nama yang telah ada.
Dengan kesepakatan ini, revisi undang-undang yang diusulkan akan segera dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk pengesahan. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam memperbaiki regulasi terkait peran Wantimpres agar lebih adaptif dengan kebutuhan pemerintahan yang dinamis.