Nasional
RUU Polri Diusulkan Masuk Prolegnas 2025-2029

Jakarta (usmnews) – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebutkan bahwa Baleg memasukkan RUU Polri dan RUU Transportasi Online dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025‑2029.
Ia menyampaikan informasi itu saat memimpin Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang‑Undang (PPUU), Selasa (9/9/2025) di Senayan, Jakarta.
Bob menyebut Baleg sudah menerima sejumlah usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas 2025‑2029.
Selain RUU Polri dan RUU Transportasi Online, Baleg mengusulkan RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU Kawasan Industri, Patriot Bond.
Perlindungan Data Pribadi, Satu Data Indonesia, Pekerja Lepas Indonesia, Pekerja Platform Indonesia, serta RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bob juga menyatakan bahwa Baleg mengusulkan RUU Perampasan Aset, Kawasan Industri, dan Kadin sebagai prioritas dalam Prolegnas 2025.
Bob Hasan menegaskan bahwa DPR akan tetap mengajukan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif mereka tanpa membuka ruang debat soal siapa pengusulnya.
“Perampasan aset masuk ke dalam agenda DPR, dan kami sudah pastikan itu untuk 2025,” tegas Bob.
Publik sempat mengkritik RUU Polri karena sejumlah pasalnya memberi kewenangan Polri yang tumpang tindih dengan lembaga lain.
Masyarakat sipil menyoroti perluasan kewenangan Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dalam penyadapan, pengawasan dan pengamanan ruang siber, yang menurut mereka overlap dengan fungsi Badan Intelijen Negara (BIN) dan potensi pelanggaran privasi.