Nasional
RUU P2MI disepakati jadi inisiatif DPR

Jakarta, (usmnews) – Baleg DPR RI menyetujui RUU Perubahan UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU P2MI pada Senin (17/3/2025).
Ahmad Iman Sukri, Ketua Panja, menyatakan bahwa mereka dapat melanjutkan RUU P2MI ke tahap berikutnya. RUU ini mencakup 29 perubahan, termasuk penyesuaian konsideran dan penguatan hak pekerja migran.
RUU ini mengubah pasal terkait kategori, persyaratan, hak, kewajiban, serta pengawasan penempatan pekerja migran.
Selain itu, RUU ini juga menambah Pasal 22A yang membahas pembentukan kantor layanan pekerja migran di negara penempatan. Undang-undang ini memberikan ketentuan pengampunan bagi pekerja migran non-prosedural yang melapor setelah undang-undang ini berlaku.
Delapan fraksi setuju, Ketua Baleg Bob Hasan usulkan RUU P2MI ke Rapat Paripurna. Rapat menyetujui RUU P2MI untuk melanjutkan pembahasan dalam rapat-rapat dengar pendapat.