Nasional
RUU Minerba Tentang Pengelolaan Tambang, Abaikan Rakyat?
Jakarta, (usmnews) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini diharapkan dapat dibawa ke sidang paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025. Saat ini, DPR tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut bersama pemerintah.
Organisasi kemasyarakatan, UMKM, dan koperasi dapat mengelola tambang. Pasal 51 RUU Minerba mengatur pemberian WIUP mineral logam atau batubara kepada badan usaha, koperasi, atau ormas keagamaan. Pemerintah memberikan WIUP melalui lelang atau prioritas, dengan mempertimbangkan pemberdayaan ekonomi daerah.
Pada Pasal 75 mengatur pula pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada sektor-sektor tertentu. Selain badan usaha swasta, BUMN dan badan usaha milik daerah juga mendapat prioritas untuk mendapatkan IUPK.
Selain itu, perguruan tinggi juga berkesempatan mengelola tambang. Pemerintah mengusulkan BUMN atau perusahaan swasta tertentu mengelola tambang perguruan tinggi. DPR dan pemerintah belum menyetujui usulan ini dan terus membahasnya lebih lanjut.
DPR juga mengusulkan pencabutan IUP yang tumpang tindih. Pemerintah mencabut IUP bermasalah sebelum RUU Minerba berlaku dan mengembalikannya ke negara. Pemerintah menjamin tidak akan ada perubahan pada kawasan WIUP yang telah ditetapkan. Pembahasan RUU Minerba ini terus berlanjut dengan tujuan pengelolaan tambang yang lebih baik dan transparan.