Nasional
RUU Keamanan Siber Ditarget Rampung 2025

Jakarta (usmnews) – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menkumham Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah akan segera mengajukan draf RUU KKS ke DPR setelah penyusunan rampung.
“Kami akan ajukan sesegera mungkin karena RUU KKS sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10).
Pemerintah membentuk panitia antarkementerian untuk menyusun draf ini. Tim tersebut terdiri atas Kemenkumham, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Presiden Prabowo Subianto nantinya akan menunjuk satu kementerian atau lembaga dari tim tersebut untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
“Seingat saya, tidak ada lagi persoalan berarti dalam penyusunan draf ini,” tambah Supratman.
Menanggapi adanya pasal dalam draf RUU yang memungkinkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan siber, Supratman belum memberikan penjelasan pasti.
“Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke Dirjen Peraturan Perundang-undangan. Kalau ingin lebih jelas, bisa juga ditanyakan langsung ke beliau,” tuturnya.
Deputi Keamanan Siber BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menegaskan pemerintah menargetkan RUU KKS rampung pada 2025.
“RUU ini sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham. Biro Hukum dan Deputi I BSSN juga terlibat dalam penyusunannya,” Jelas Slamet usai acara ITSEC Cybersecurity Summit 2025 di Jakarta, 26 September.
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui RUU KKS untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 bersama 66 RUU lainnya. Beberapa RUU tersebut merupakan lanjutan dari prioritas tahun 2025, guna mengantisipasi jika pembahasannya tidak selesai tepat waktu.