Nasional
Gempar! Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Investasi
Semarang (usmnews) – Kasus hukum mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air setelah selebritas ternama Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan dan penggelapan dana investasi. Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan setelah melakukan serangkaian proses penyidikan mendalam. Kabar mengenai Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan ini mendadak menjadi pusat perhatian publik mengingat rekam jejak sang artis yang selama ini dikenal sangat aktif membangun berbagai lini bisnis kuliner dan hiburan di Indonesia.
Table of Contents
Kasus hukum yang menjerat pembawa acara ternama ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu. Laporan resmi tersebut diajukan oleh seorang pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil akibat tawaran investasi usaha yang dijanjikan oleh sang selebritas namun berakhir tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Kronologi Kasus Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membeberkan kronologi awal berjalannya transaksi bisnis antara korban dan terlapor. Menurut penjelasannya kepada awak media pada Kamis (20/8), perkara ini dipicu oleh tawaran penanaman modal usaha yang diajukan oleh pihak terlapor kepada korban dengan janji keuntungan tertentu.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo saat memberikan keterangan pers.
Namun dalam perjalanannya, kesepakatan kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai dengan rencana awal. Hingga tenggat waktu pembayaran keuntungan yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak, korban tak kunjung menerima hak pembayaran maupun pengembalian modal awal yang telah disetorkan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko menambahkan.
Meskipun demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih enggan membeberkan angka pasti mengenai total nilai kerugian finansial yang dialami oleh korban DM. Joko beralasan bahwa rincian nominal angka kerugian masih menjadi bagian tertutup dari materi penyidikan yang sedang didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Perjalanan Proses Penyidikan hingga Penetapan Tersangka
Proses penanganan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan ini memakan waktu yang cukup panjang. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan secara resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 April 2026. Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana yang kuat serta mengumpulkan berbagai alat bukti awal.
Selama rentang waktu penyidikan tersebut, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk korban, pelapor, serta saksi-saksi ahli untuk dimintai keterangan resmi. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup, penyidik mendapati bukti awal yang memenuhi syarat untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak terlapor.
Gelar Perkara dan Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Keputusan akhir penetapan status hukum diambil secara kolektif melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran tim penyidik internal kepolisian. Dari hasil evaluasi dan pemaparan fakta hukum dalam forum tersebut, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status terlapor RSO dari saksi menjadi tersangka.
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” tutur Joko secara tegas.
Pasca penetapan status baru ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan segera menyusun langkah hukum selanjutnya. Polisi berencana menjadwalkan agenda pemeriksaan khusus terhadap presenter kondang tersebut dalam kapasitas barunya sebagai tersangka pidana.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” ucap Joko menutup penjelasannya kepada wartawan.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku secara transparan. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Ruben Onsu maupun tim kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut serta langkah hukum apa yang akan diambil untuk menghadapi proses peradilan mendatang.