USM News
Rizky Luthfiah Sahasika, SH, Mahasiswi Magister Hukum Universitas Semarang, Sukses Pertahankan Tesisnya

SEMARANG (usmnews) – Mahasiswi Magister Hukum Universitas Semarang, Rizky Luthfiah Sahasika, SH, berhasil mempertahankan tesisnya dalam ujian yang digelar di Ruang Ujian Pascasarjana Universitas Semarang, baru-baru ini. Ujian tersebut dihadiri oleh Tim Penguji yang terdiri dari Ketua Penguji Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, BA, S.Sos, SH, MM, MH, serta dua anggota penguji yaitu Dr. Muhammad Junaidi, SHI, MH, dan Dr. Zaenal Arifin, SH, MKn.
Rizky Luthfiah Sahasika mempertahankan tesisnya yang berjudul “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dalam Putusan Nomor 546/PID.SUS/2021/PN/SMG”.
Selama proses pembuatan tesis, Rizky mendapatkan bimbingan dari Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, BA, S.Sos, SH, MM, MH, dan Dr. Zaenal Arifin, SH, MKn.
Dalam presentasinya, Rizky menjelaskan bahwa narkotika telah menjadi masalah global yang dihadapi oleh semua negara. Oleh karena itu, PBB menyepakati United Nations Convention Against the Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances pada tahun 1988. Mengingat tindak pidana narkotika adalah kejahatan serius, maka diperlukan penanganan dan pengaturan yang khusus.
Di Indonesia, pengaturan mengenai narkotika diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta beberapa peraturan dari Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Kapolri.
“Regulasi ini dibuat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan negara,” jelas Rizky.
Ketua Tim Penguji, Dr. Kukuh, menambahkan bahwa penerapan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika harus dilakukan dengan sangat hati-hati oleh aparat penegak hukum. Pasal ini dapat menimbulkan multitafsir dengan Pasal 111 hingga Pasal 126 serta Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Rizky Luthfiah Sahasika, SH, di kalangan kampus ini sudah tidak asing lagi, karena ayahnya, AKBP Untung Kistopo, SH, MH, juga alumnus Magister Hukum Universitas Semarang. Rizky adalah mahasiswa yang penuh semangat, pantang menyerah, dan familiar, sehingga bisa lulus tepat waktu dengan IPK tinggi,” ujar Dr. Kukuh.