Connect with us

Nasional

Ribuan Anak di Blora Tercatat Belum Mendapat Hak Pendidikan

Published

on

BLORA (usmnews)- Dewan Pendidikan Kabupaten Blora mengkritisi fenomena pendidikan di Blora yang masih menyisakan ribuan anak tidak sekolah (ATS). Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, Singgih Hartono, menyatakan bahwa permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

“Anak tidak sekolah itu kesalahan pemerintah, karena ketentuan daripada undang-undang semua fakir miskin dibiayai oleh negara, anak usia sekolah harus sekolah,” kata Singgih pada Selasa (3/7/2024).

Singgih menegaskan, Pemkab Blora perlu mengidentifikasi penyebab anak-anak tidak sekolah tersebut. “Anak tidak sekolah itu dicari dulu, terus didata, sekolah terdekat apa, kemudian didorong untuk sekolah, kalau perlu diberikan gratis kalau memang dia tidak mampu,” tambahnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora juga menyampaikan bahwa bagi anak-anak tidak sekolah yang kurang mampu, akan diberi bantuan dari Baznas. “Kita tunggu saja,” jelas Singgih.

Sebelumnya, Disdik Blora terus melakukan berbagai upaya agar semua anak usia sekolah di Blora bisa mengenyam pendidikan. Berdasarkan catatan Disdik, hingga saat ini jumlah ATS di Blora mencapai 3.000 anak. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Nuril Huda, menyatakan bahwa angka ini sempat mencapai 6.000 anak, namun berkat sinkronisasi data dan intervensi, banyak yang sudah kembali ke sekolah secara mandiri.

“Beberapa sudah kami lakukan intervensi, maksudnya kami dorong ATS itu untuk sekolah, baik formal maupun kejar paket. Sampai saat ini tercatat angka ATS ada 3.000 anak,” kata Nuril kepada Tribunjateng pada Sabtu (22/6/2024).

Faktor ATS ini beragam, mulai dari ekonomi, jarak ke sekolah, hingga anak berkebutuhan khusus (ABK). Dari total ATS di Blora, sebanyak 600 anak termasuk ABK. “Dari data, anak berkebutuhan khusus yang masuk sebagai ATS itu ada sekitar 600 anak,” terang Nuril.

Nuril menambahkan bahwa persoalan ABK tidak sekolah ini masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Blora. Semua anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, dan sekolah umum wajib menerima ABK sebagai siswa sesuai amanat undang-undang. Namun, beberapa sekolah masih belum siap karena belum semua guru memiliki kompetensi dalam menangani ABK. “Secara aturan, sekolah umum wajib menerima anak berkebutuhan khusus, tidak boleh menolak,” papar Nuril.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *