Connect with us

International

RI dan Australia tegaskan UNCLOS untuk sengketa Laut China Selatan

Published

on

Semarang (usmnews) – Indonesia dan Australia menegaskan UNCLOS 1982 sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa di Laut China Selatan.

Menlu Sugiono, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menhan Australia Richard Marles menyampaikan pernyataan bersama itu lewat laman Kemlu Australia, Jumat.

Pernyataan itu menegaskan pentingnya UNCLOS 1982 sebagai dasar hukum menyeluruh bagi semua aktivitas di laut.

Para menteri Indonesia dan Australia bertemu dalam the Ninth Australia-Indonesia Foreign and Defence Ministers’ 2+2 Meeting di Parliament House Australia, Kamis (28/8).

Para menteri menyoroti ketegangan China–Filipina di Laut China Selatan, menyatakan keprihatinan serius, dan menegaskan pentingnya menjaga perdamaian, keselamatan, keamanan, serta stabilitas kawasan.

Pernyataan bersama itu menyoroti risiko salah perhitungan, keberlanjutan militerisasi fitur sengketa, dan menyerukan semua pihak menahan diri dari tindakan yang memperburuk ketegangan.

Para menteri menegaskan penyelesaian sengketa damai sesuai UNCLOS dan mengingat putusan Tribunal Arbitrase Laut China Selatan 2016.

Para menteri menekankan pelaksanaan penuh DoC 2002 dan mendorong Kode Etik Laut China Selatan yang efektif, substantif, dan sesuai UNCLOS.

Menhan Filipina Gilberto Teodoro menuduh China melanggar hukum internasional dengan bermanuver dekat kapal BRP Sierra Madre pada 22 Agustus.

China menuduh Filipina bertindak “provokatif” di Ren’ai Jiao, Laut China Selatan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *