Connect with us

Nasional

Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Proyek TKI di Kemnaker

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

JAKARTA, (usmnews)Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman. Pengadilan juga menetapkan denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan atas keterlibatannya dalam korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.

Hakim Teguh Santoso mewajibkan Reyna membayar uang pengganti Rp3 miliar atau menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara jika tidak membayar. Pengadilan menjatuhkan vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadilan menghukum Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, dengan dua tahun penjara. Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, menerima vonis lima tahun penjara. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp17,6 miliar.

Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Proyek TKI di Kemnaker dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Siloam