Connect with us

Nasional

Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Dikebut Demi Kabinet Prabowo-Gibran

Published

on

Baca juga berita yang lain : Nasional

Jakarta, (usmnews) – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 tengah berpacu dengan waktu. Meskipun masa kerja mereka akan berakhir kurang dari dua bulan lagi, sejumlah revisi undang-undang masih terus dikebut. Namun, alih-alih untuk kepentingan rakyat, upaya ini diduga lebih condong pada persiapan kabinet presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dua undang-undang yang tengah menjadi prioritas adalah revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk kedua revisi tersebut telah rampung.

“DIM untuk RUU Kementerian Negara sudah ada di DPR, sementara DIM untuk Wantimpres baru saja selesai,” ungkap Supratman di Gedung DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Salah satu poin kunci dalam revisi UU Kementerian Negara adalah penghapusan batas maksimal 34 kementerian, yang sebelumnya diatur dalam undang-undang. Sementara itu, revisi UU Wantimpres akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), serta mengatur jumlah anggota DPA.

Selain kedua UU tersebut, pemerintah juga mempercepat penyelesaian DIM untuk revisi UU Keimigrasian. Total ada tiga DIM yang sedang dipercepat oleh pemerintah, dengan UU Keimigrasian masih dalam tahap finalisasi.

Agenda DPR dan Pemerintah Hampir Selaras

Supratman menyatakan bahwa rancangan revisi UU Kementerian Negara dan UU Wantimpres yang disusun oleh pemerintah tidak jauh berbeda dengan usulan dari DPR, meskipun ada beberapa tambahan dari pihak eksekutif. Misalnya, penambahan batasan jumlah anggota dalam UU Wantimpres.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengonfirmasi adanya perbedaan kecil antara draf DPR dan DIM pemerintah. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai perbedaan tersebut. Menurutnya, Baleg DPR RI akan memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara pada Senin (9/9/2024).

Kritik Publik: Kebutuhan Kabinet Prabowo-Gibran

Langkah pemerintah dan DPR yang terburu-buru menyelesaikan revisi UU ini tidak luput dari sorotan. Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai bahwa revisi ini bertujuan untuk menyiapkan landasan hukum bagi kabinet Prabowo-Gibran. Ia menilai bahwa percepatan ini sudah bisa diprediksi karena kebutuhan politik presiden terpilih.

“Saya melihat revisi ini akan dibahas dengan cepat karena menjadi payung hukum penting bagi presiden Prabowo dalam menyusun kabinet,” kata Ujang.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut mengkritik langkah DPR yang terlalu memaksakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian dalam waktu yang sangat singkat. Menurut Lucius Karus, peneliti Formappi, pembahasan dalam waktu tiga minggu ini berpotensi mengabaikan partisipasi publik.

“Dengan waktu sesempit itu, bagaimana DPR bisa menjamin pembahasan yang partisipatif?” tanya Lucius. Ia juga mengingatkan bahwa revisi undang-undang ini akan berdampak pada seluruh rakyat Indonesia, sehingga partisipasi publik tidak boleh hanya sekadar formalitas.

Lucius menegaskan bahwa percepatan revisi ini lebih mengutamakan kepentingan politik rezim yang akan datang, alih-alih kepentingan masyarakat luas. “Pembahasan yang terlalu cepat hanya akan berisiko mengabaikan kepentingan publik,” ujarnya.

Sumber : kompas.com


Update terus berita terkini! Kunjungi halaman usmtv.id
Artikel mengenai Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Dikebut Demi Kabinet Prabowo-Gibran dapat Anda temukan pada Nasional dan di tulis oleh Eva