Nasional
Resmi! Restorative Justice Pandji Pragiwaksono Diterapkan Usai Sanksi Adat Toraja Tuntas
Semarang (usmnews) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengonfirmasi akan menyelesaikan perkara dugaan penistaan atau ujaran kebencian berbasis SARA yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme keadilan restoratif. Kebijakan Restorative Justice Pandji Pragiwaksono ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan pemenuhan sanksi adat yang telah dilaksanakan oleh sang komedian bersama para pemangku adat suku Toraja.
Oleh karena itu, penanganan perkara hukum pidana ini dipastikan tidak akan berlanjut hingga ke meja hijau atau proses penuntutan di pengadilan. Sebab, langkah musyawarah mufakat dan pemulihan hubungan baik antara terlapor dengan perwakilan masyarakat adat setempat telah tercapai secara sah sesuai tatanan hukum adat yang berlaku.
Selain itu, pembaca dapat memantau analisis mendalam mengenai perkembangan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif melalui halaman evaluasi penegakan hukum internal kami. Akibatnya, polemik dugaan pelanggaran hukum dalam materi komedi tunggal tersebut kini menemui titik terang yang menyejukkan bagi semua pihak.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menegaskan bahwa kepolisian memprioritaskan penyelesaian perkara di luar pengadilan
lantaran sanksi adat telah didahulukan. Keputusan penerapan Restorative Justice Pandji Pragiwaksono ini didasari atas penghormatan terhadap kearifan lokal yang sudah menuntaskan akar persoalan di tingkat masyarakat.
Namun, meskipun perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Ditipidsiber, pemulihan keadaan (restitutio in integrum) melalui jalur adat menjadi alasan kuat untuk tidak melanjutkan proses hukum formal. Di sisi lain, hal ini sejalan dengan arah pembaharuan hukum pidana Indonesia yang mengedepankan keadilan substantif ketimbang sekadar kepastian hukum retributif.
Sebab, Pandji Pragiwaksono telah secara langsung menghadiri sidang adat yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja. Oleh sebab itu, informasi resmi mengenai regulasi perundang-undangan dan penegakan hukum pidana nasional dapat diperiksa melalui portal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada akhirnya, dalam persidangan adat yang dihadiri para pemangku adat dari 32 wilayah adat Toraja tersebut, Pandji dijatuhi sanksi untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada para leluhur dan warga serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam. Lebih lanjut, seluruh prosesi adat tersebut dipenuhi oleh Pandji sebagai bentuk iktikad baik dan rasa hormat yang mendalam terhadap martabat budaya Toraja.
Sementara itu, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri. Selain itu, materi komedi yang dipersoalkan berasal dari pertunjukan komedi Mesakke Bangsaku tahun 2013 yang diunggah ke platform YouTube, terkait tradisi pemakaman Rambu Solo’.
Lebih lanjut, pelapor menilai pernyataan Pandji telah menyinggung nilai-nilai luhur tradisi dan mencederai perasaan masyarakat adat. Namun, setelah dilakukan penyisiran serta mediasi mendalam di tingkat adat, kesepahaman damai akhirnya berhasil dicapai secara bulat oleh kedua belah pihak.
Oleh karena itu, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nantinya dapat dilakukan oleh penyidik setelah seluruh administrasi pelaksanaan keadilan restoratif terpenuhi. Sebab, informasi pedoman teknis penerapan restorative justice di lingkungan kepolisian dapat dipantau di laman resmi Humas Polri.
Di samping itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa penanganan perkara pidana dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif apabila memenuhi syarat materiil dan formal. Langkah penghentian kasus ini diambil guna mewujudkan penyelesaian hukum yang berkeadilan, menentramkan masyarakat, serta tidak menimbulkan gejolak sosial berkepanjangan. Pada akhirnya, mediasi hukum adat yang legitimate diakui sebagai instrumen pemulihan yang sangat efisien.
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi kearifan lokal
Table of Contents
dalam memroses perkara yang bersentuhan dengan isu budaya dan kemasyarakatan. Evaluasi perkara ini membuktikan bahwa hukum adat memiliki peran krusial dalam menyerap aspirasi keadilan di tingkat akar rumput.
Di samping itu, masyarakat diimbau untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dalam menjaga etika berkomunikasi serta menghormati keberagaman budaya Nusantara. Kepolisian berharap sinergi antara hukum positif dan hukum adat dapat terus menciptakan keharmonisan hidup berbangsa.
Ringkasnya, penetapan Restorative Justice Pandji Pragiwaksono oleh Bareskrim Polri murni menjadi bukti nyata keberhasilan penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat melalui pendekatan budaya. Akibatnya, terpenuhinya sanksi adat Toraja secara utuh berhasil mengakhiri perjalanan kasus hukum ini tanpa harus berlanjut ke persidangan pengadilan.
Rincian Fakta Penyelesaian Kasus Pandji:
- Keputusan Bareskrim Polri: Penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri memutuskan menyelesaikan kasus Pandji Pragiwaksono melalui mekanisme restorative justice (RJ). CNN Indonesia+ 1
- Sanksi Adat yang Dijalani: Pandji telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, dengan sanksi meminta maaf kepada leluhur/masyarakat serta menyerahkan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam. Inilah.com
- Latar Belakang Kasus: Dipicu materi pertunjukan komedi Mesakke Bangsaku (2013) yang dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja terkait dugaan ujaran kebencian/penghinaan tradisi Rambu Solo’.