Connect with us

Nasional

Remaja Ditemukan Tewas Akibat Pengeroyokan, Pelaku Ditangkap

Published

on

Jogja, (usmnews) – Seorang remaja bernama Aldi Fajar, 17 tahun, warga Bekasi, ditemukan tewas di daerah Tambun Selatan pada Sabtu pagi (21/10). Korban tewas akibat pengeroyokan oleh sekelompok remaja. Polisi telah menangkap 9 pelaku terkait kasus ini.

Jenazah Aldi ditemukan di sebuah gang dekat tempat tinggalnya oleh warga setempat pada pukul 05.30 WIB. “Warga yang menemukan langsung melapor ke kami. Saat itu korban sudah dalam keadaan tak bernyawa,” ujar Kapolsek Tambun Selatan AKP Rudi Wijaya, Senin (23/10). Menurut polisi, korban mengalami luka serius akibat pukulan benda tumpul.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Yudi Santoso menyatakan, sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Aldi berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi.

“Sembilan pelaku yang terlibat sudah kami tangkap. Mereka terdiri dari delapan remaja berusia 16 hingga 20 tahun,” ungkap Yudi kepada media, Senin (23/10). Pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bekasi.

Motif Pengeroyokan

Menurut AKP Yudi, pengeroyokan terjadi setelah Aldi dan salah satu pelaku terlibat cekcok di media sosial. Perselisihan tersebut berlanjut ke pertemuan di sebuah gang yang akhirnya berubah menjadi perkelahian. Aldi dikeroyok oleh sembilan pelaku yang menuduhnya menyebarkan fitnah terkait salah satu pelaku.

“Para pelaku merasa tersinggung dengan postingan korban di media sosial yang dianggap menghina salah satu dari mereka,” jelas Yudi. Cekcok yang terjadi sebelumnya memicu emosi para pelaku, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Rangkaian Pengeroyokan di Empat Lokasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengeroyokan terjadi di empat lokasi berbeda. “Korban pertama kali dipukul di sebuah lapangan dekat rumahnya, kemudian diangkut ke tiga tempat lain di sekitar Tambun sebelum akhirnya ditinggalkan di gang tersebut,” ungkap AKP Yudi.

Para pelaku diketahui menggunakan benda tumpul dan beberapa kali menendang tubuh korban di lokasi kejadian. Akibat luka yang diderita, korban akhirnya tewas sebelum sempat mendapat pertolongan.

Keluarga Korban Meminta Keadilan

Siti Rahma, ibu korban, sangat terpukul dengan kematian putranya. “Saya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini sangat menyakitkan bagi kami, melihat anak saya meninggal dengan cara seperti ini,” ungkap Siti di rumah duka.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

AKP Yudi menegaskan, sembilan pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sementara itu, dua pelaku yang masih di bawah umur akan diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *