Nasional
Refleksi Bencana Sumatera: Urgensi Pengelolaan DAS sebagai Rumah Bersama

jakarta (usmnews) dikutip dari detik.com Sejak akhir November 2025, Pulau Sumatera, khususnya provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menjadi saksi bisu dari tragedi kemanusiaan yang memilukan. Banjir bandang dan tanah longsor yang dipicu oleh curah hujan ekstrem serta dampak siklon tropis telah meluluhlantakkan wilayah tersebut. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat eskalasi korban jiwa yang sangat dramatis, bergerak dari ratusan hingga mencapai angka 883 jiwa, dengan ratusan lainnya masih dinyatakan hilang. Kerusakan fisik pun tak terelakkan; ribuan rumah hancur, jembatan putus, dan fasilitas pendidikan runtuh, memaksa ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Namun, peristiwa ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai amukan alam semata. Bencana ini sesungguhnya adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam cara kita mengelola ruang hidup, sumber daya air, dan interaksi manusia dengan lingkungan. Daripada terjebak dalam siklus saling menyalahkan—pemerintah menyalahkan warga, warga menunjuk perusahaan, atau industri menyalahkan regulasi—momen kelam ini seharusnya menjadi titik balik untuk melakukan refleksi kolektif yang mendalam. Fokus utama introspeksi ini harus diarahkan pada bagaimana kita mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kerusakan akibat bencana di Tapanuli Tengah (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Namun, peristiwa ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai amukan alam semata. Bencana ini sesungguhnya adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam cara kita mengelola ruang hidup, sumber daya air, dan interaksi manusia dengan lingkungan. Daripada terjebak dalam siklus saling menyalahkan—pemerintah menyalahkan warga, warga menunjuk perusahaan, atau industri menyalahkan regulasi—momen kelam ini seharusnya menjadi titik balik untuk melakukan refleksi kolektif yang mendalam. Fokus utama introspeksi ini harus diarahkan pada bagaimana kita mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS sejatinya bukan sekadar istilah teknis geografis, melainkan sebuah entitas “satu hamparan bumi” yang dibatasi oleh punggung bukit atau pegunungan, tempat air hujan jatuh, meresap, dan mengalir menuju laut. Di dalam ekosistem ini, manusia, flora, fauna, serta aktivitas ekonomi dan sosial hidup berdampingan dalam satu kesatuan. Oleh karena itu, konsep DAS harus dipahami sebagai “Rumah Kita Bersama”. Sayangnya, selama ini pengelolaan DAS sering kali terfragmentasi oleh ego sektoral. Aktivitas kehutanan, pertanian, pertambangan, dan pemukiman berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang memadai, seolah-olah mereka berada di ruang yang terpisah, padahal mereka berbagi ruang ekologis yang sama.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PP 37). Aturan ini mewajibkan adanya Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (RPDAS Terpadu). Penulis mengilustrasikan pengelolaan DAS yang ideal seperti sebuah orkestra angklung. Jika dimainkan sendiri-sendiri, angklung hanya menghasilkan satu nada yang mungkin tidak bermakna. Namun, jika dimainkan bersama dengan sinkronisasi yang tepat, akan tercipta harmoni yang indah. Demikian pula dengan sektor-sektor di dalam DAS; tanpa integrasi, aktivitas mereka justru akan saling merusak dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap bencana.

Tragedi yang berulang di Sumatera—yang juga pernah terjadi satu dekade lalu—menjadi peringatan keras bahwa kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan pola respons darurat. Siklus “air naik, evakuasi, rehabilitasi” harus dihentikan. Kita perlu beralih ke strategi ketahanan jangka panjang dengan memperkuat hulu melalui reforestasi, menata pemukiman di bagian tengah, serta memperbaiki drainase di hilir. Semua ini harus dilakukan secara simultan dan terintegrasi, melintasi batas administratif kabupaten, kota, bahkan provinsi.
Kunci keberhasilan pengelolaan DAS terletak pada partisipasi demokratis dan political will. RPDAS Terpadu tidak boleh hanya menjadi dokumen birokrasi, tetapi harus melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, dan LSM secara transparan. Setiap pihak memiliki peran: siapa yang menanam pohon, siapa yang menjaga tata air, dan siapa yang memastikan industri tidak merusak ekosistem. Pelaku usaha juga dituntut untuk tidak sekadar membayar pajak, tetapi berkontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai syarat operasional mereka.
Sebagai penutup, bencana di Sumatera harus dimaknai lebih dari sekadar peristiwa alam. Ini adalah panggilan untuk mengubah pola pikir dan perilaku kita. Mengelola DAS sebagai “Rumah Kita Bersama” berarti menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi demi mewariskan lingkungan yang lestari kepada generasi mendatang. Hanya dengan menghilangkan ego sektoral dan bersinergi, kita dapat membangun Indonesia yang tangguh dan mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.






