Nasional

Razman Nasution Mengamuk di Sidang! Terancam Hukum Berlapis

Published

on

Jakarta (usmnews) – Pengacara Razman Arif Nasution mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025). Akibat perbuatannya, PN Jakut resmi melaporkannya ke Bareskrim Polri. Polisi menerima laporan dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim pada Selasa (11/2/2025).

Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, menjelaskan bahwa pelaporan ini sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, turut hadir untuk menegaskan sikap lembaga terhadap insiden ini. Maryono menambahkan bahwa peristiwa dalam persidangan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Maryono tidak menjelaskan secara rinci insiden mana yang dilaporkan. Namun, dia menyebut bahwa laporan ini mencakup seluruh kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. Razman dilaporkan bersama beberapa orang lain yang turut menciptakan kericuhan. Meski begitu, Maryono belum bisa memastikan jumlah pasti orang yang terlibat.

PN Jakut menjerat Razman dengan tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 335 tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kedua, Pasal 207 mengenai penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum. Ketiga, Pasal 217 yang mengatur larangan membuat gaduh di ruang sidang atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Razman menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Saat persidangan berlangsung, ia meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka. Ketika majelis hakim menolak, Razman langsung bereaksi dengan nada tinggi. Ia bersikeras sidang tidak boleh berlanjut tanpa perubahan keputusan.

Suasana persidangan semakin panas ketika Razman menghampiri Hotman Paris yang tengah bersaksi. Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang. Aksi ini mengejutkan para pengunjung dan menyebabkan majelis hakim menskors sidang.

Kericuhan ini akhirnya berbuntut panjang. PN Jakut mengajukan laporan resmi yang menandai potensi jerat hukum bagi Razman dan rekan-rekannya. Kini, pihak kepolisian akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version