Business

Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online karena Ramai Protes Kemarin

Published

on

Jakarta (usmnews) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tunda pungutan pajak e-commerce bagi pedagang online.

Pemerintah belum menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang.

Purbaya menunda kebijakan itu untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan merespons protes saat skema diumumkan Juni 2025.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya.

Purbaya menegaskan pemerintah menempatkan Rp 200 triliun di sistem perbankan.

Pemerintah akan terapkan pajak e-commerce begitu kebijakan itu dorong perekonomian membaik.

Pemerintah tunjuk semua marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 begitu dana Rp 200 triliun dorong perekonomian.

Skema baru pajak e-commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan itu mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version