Nasional
PT KAI Ambil Langkah Hukum Terhadap Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

SEMARANG (usmnews)- PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil tindakan hukum tegas bagi para pelaku pelemparan batu ke rangkaian kereta api (KA). Langkah ini diambil setelah dua insiden pelemparan batu yang menyebabkan kerusakan pada kereta api.
“KAI mengecam vandalisme pelemparan batu terhadap kereta api, karena membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan ambil langkah hukum,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, Selasa (23/7/2024).
Franoto merinci bahwa kasus pelemparan batu terakhir terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan – Stasiun Brumbung Kabupaten Demak pada Minggu (21/7) sekitar pukul 17.05 WIB. “Saat KA 233 Matarmaja relasi Malang – Semarang – Jakarta melintasi petak jalan tersebut, rangkaian KA dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, mengakibatkan kaca kereta ekonomi 3, 5, 6, dan 9 pecah,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 14.35 WIB, insiden serupa terjadi di Petak Jalan Stasiun Sragi – Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan. Aksi pelemparan batu menyasar KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta – Semarang – Surabaya, yang menyebabkan kaca kereta ekonomi 1 pecah.
“Tidak ada korban terluka dari kejadian itu, namun hal ini tentu membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas, serta dapat mengganggu perjalanan kereta api,” tambah Franoto.
Franoto menjelaskan bahwa hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Selain itu, larangan pelemparan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas perkeretaapian.
Sebagai antisipasi, KAI akan menambah pemasangan CCTV di beberapa titik lintasan KA tersebut. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA apapun alasannya. “Selain tindakan tegas dari KAI, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi vandalisme tersebut,” tutup Franoto.