Nasional

Transparan! Pemprov Siap Jembatani Aspirasi Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran

Published

on

Semarang (usmnews)Proyek panas bumi Gunung Ungaran yang direncanakan melintasi kawasan Kabupaten Semarang mendapatkan perhatian serius dan pengawasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, secara tegas menyatakan bahwa pemerintah provinsi siap membuka ruang dialog publik secara luas dan transparan bagi seluruh warga yang ingin menyampaikan aspirasi, masukan, kekhawatiran, maupun keberatan terhadap rencana pengembangan energi terbarukan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap agenda pemanfaatan energi bersih tidak hanya memenuhi target pasokan listrik nasional, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi ekosistem alam serta keselamatan warga pemukiman di sekitarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Taj Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (3/9/2026). Sosok yang akrab disapa Gus Yasin ini menegaskan bahwa meskipun penerbitan izin eksplorasi pertambangan energi panas bumi (geothermal) berada di bawah kewenangan penuh pemerintah pusat, Pemprov Jateng berkomitmen untuk memosisikan diri sebagai jembatan komunikasi yang adil antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pihak pengembang proyek.

Sikap Pemprov Jateng Terhadap Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran

Gus Yasin menjelaskan bahwa setiap aspirasi dan kecemasan yang dirasakan oleh warga lokal merupakan masukan berharga yang wajib ditampung serta dikaji secara mendalam. Saat ini, jajaran Pemprov Jateng tengah secara aktif mengumpulkan dan meneliti seluruh data teknis yang berkaitan dengan potensi dampak lingkungan maupun sosial di kawasan lapangan proyek. Keterbukaan informasi dinilai sebagai kunci utama untuk meredam potensi konflik sosial serta mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Kebijakan nasional memang berfokus pada percepatan transisi energi terbarukan melalui pengembangan energi hijau (green energy). Namun, Gus Yasin menggarisbawahi bahwa pemanfaatan potensi alam tidak boleh sampai mengorbankan atau merusak kelestarian ekosistem lingkungan hidup. Setiap aktivitas sektor pertambangan dan energi yang lokasinya berbatasan langsung dengan pemukiman warga wajib menempatkan prioritas tertinggi pada aspek keselamatan jiwa, pemulihan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. Pendekatan inklusif ini sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan dalam berbagai program Pemprov Jateng lainnya.

Tahapan Perizinan dan Legalitas Pengusahaan Energi

Penjelasan detail mengenai aspek teknis dan legalitas eksplorasi disampaikan oleh Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Dwi Suryono. Dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Dwi menjelaskan bahwa rencana eksplorasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Melalui surat keputusan tersebut, kementerian teknis mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada BUMN pengelola listrik nasional, yakni PT PLN (Persero).

Meskipun izin penetapan wilayah kerja telah diterbitkan, Dwi menegaskan bahwa proses perjalanan proyek ini masih sangat panjang dan bertahap sebelum dapat memasuki fase pengeboran maupun penambangan uap panas bumi. Pihak pengembang wajib menyelesaikan serangkaian tahapan perizinan ketat yang disyaratkan oleh regulasi nasional, di antaranya:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Penyelarasan tata ruang agar tidak menabrak tata wilayah pemukiman dan kawasan lindung.
  • Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH): Izin legal dari kementerian terkait untuk menggunakan area hutan sesuai batasan aturan hukum.
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal): Kajian ilmiah menyeluruh mengenai dampak operasional terhadap daya dukung lingkungan.

Informasi resmi mengenai regulasi dan tata kelola energi nasional ini dapat dipelajari secara lengkap melalui situs web resmi Kementerian ESDM.

Pelibatan Warga Lewat Public Hearing dan Potensi Energi

Satu hal penting yang digarisbawahi oleh Dinas ESDM Jateng adalah bahwa kepemilikan izin awal tidak serta-merta memberi wewenang bagi pengembang untuk langsung melakukan aktivitas alat berat di lapangan. Di dalam proses penyusunan dokumen Amdal, terdapat kewajiban hukum untuk menggelar forum komunikasi publik (public hearing). Forum ini secara khusus mengundang pemangku kepentingan (stakeholders), warga terdampak, tokoh masyarakat, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan pandangan, masukan, maupun kritik terhadap rencana operasional di lapangan.

Keterbukaan forum public hearing ini diharapkan mampu menjamin keterlibatan aktif warga dalam proses sosialisasi proyek panas bumi Gunung Ungaran ini. Dari kalkulasi teknis awal, potensi energi panas bumi yang terkandung di kawasan Gunung Ungaran diperkirakan mencapai 55 Megawatt (MW) dengan cakupan luas wilayah kerja mencapai 29.800 hektare (Ha). Jika dapat dikembangkan dengan aman dan ramah lingkungan, potensi daya listrik ini diproyeksikan mampu menyumbang sekitar 4 hingga 5 persen dari total bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Jawa Tengah.

Pemprov Jateng berharap seluruh tahapan evaluasi teknis, perizinan, dan penyaluran aspirasi warga dapat berjalan secara harmonis. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan lingkungan, pembangunan fasilitas energi hijau diharapkan tidak memicu permasalahan sosial, melainkan mampu memberikan manfaat nyata bagi ketahanan energi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please enable JavaScript to complete the security verification.

Trending

Exit mobile version