Connect with us

Nasional

Prosedur Penunjukan Ketua KPU Dipertanyakan Tim Hukum PDI-P

Published

on

JAKARTA, (usmnews) – Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mempertanyakan prosedur penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) definitif. Menurutnya, penunjukan Afifuddin sebagai ketua KPU tidak sesuai dengan aturan karena saat Afifudin dipilih, jumlah komisioner di KPU masih enam orang. Padahal, aturan mengharuskan jumlah komisioner KPU adalah tujuh orang.

“Jadi ini, bagi saya belum definitif. Kalau itu ternyata disebut definitif (oleh KPU), saya tidak menganggap itu benar. Karena bertentangan dengan Undang-undang. Kalau pasangan presiden 2 ya harus 2, tidak boleh 1 atau 3. Seperti itu, ini pasangan yang memang diatur oleh Undang-undang,” kata Gayus ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Dia menambahkan, komisioner KPU seharusnya tujuh orang yang terdiri dari satu ketua dan enam komisioner. Gayus menegaskan, ketentuan ini harus dipenuhi, termasuk saat memilih ketua KPU baru. “Jadi begini, undang-undang itu menentukan bahwa jumlah komisioner dan termasuk menurut 7 itu suatu ketentuan yang harus dipenuhin. Kalau ini cuma 6 disebut definitif, ya ini bukan definitif, ini adalah kuorumnya sebuah kelompok yang bernama KPU,” jelas mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini.

Anggota Tim Hukum PDI-P, Alvon Kurnia Palma, menambahkan bahwa definitifnya seorang ketua KPU harus ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Ia mempertanyakan apakah Afifudin sudah dinyatakan sebagai Ketua KPU melalui Keppres. “Apakah sudah di-Keppreskan atau belum? Karena ini kan kaitan dengan PAW dari anggota KPU yang lain ya kan sehingga itu genap menjadi 7 orang,” ungkap Alvon. “Jadi itu pertanyaan gitu, kalau misal soal harapan-harapan sebenarnya kan lebih kepada, ya jalankan saja berdasarkan peraturan Undang-undang yang ada, jangan berdasarkan tafsir-tafsir situasi sendiri saja, gitu kira-kira,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, komisioner KPU resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif periode 2022-2027, Minggu (27/7/2024). Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, hal itu berdasarkan rapat pleno pimpinan KPU RI yang digelar pada Minggu siang. “Hari ini sebelum kami melakukan pleno beberapa waktu ke depan, kami karena kebutuhan organisasi juga melaksanakan pleno secara lengkap yang dihadiri oleh 6 pimpinan KPU RI,” ujar August di Kantor KPU RI, Minggu siang. “Kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya, untuk menetapkan Pak Muhammad Afifuddin sebagai Ketua KPU secara definitif,” sambungnya.

Sebagai informasi, Afifuddin sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penunjukan Afifuddin berdasarkan hasil rapat pleno 6 pimpinan KPU RI yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024). DKPP memberhentikan Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, karena dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *