Nasional
Praperadilan Hasto Jilid 2: KPK Minta Sidang Hari Ini Ditunda!
Jakarta (usmnews)– KPK meminta penundaan sidang praperadilan jilid dua yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapannya sebagai tersangka. Sidang tersebut seharusnya digelar hari ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan kepada wartawan bahwa kami meminta hakim menunda sidang praperadilan tersangka HK, Senin (3/3/2025).
Tessa mengungkapkan bahwa KPK menunda sidang karena jaksa masih berkoordinasi dan mempersiapkan materi.
Ia mengatakan bahwa mereka masih melakukan koordinasi dan menyiapkan materi.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan yang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ajukan. Dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan bahwa praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari, mulai Kamis, 20 Februari 2025, hingga 11 Maret 2025. Mereka menahan Hasto di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sementara itu, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta pengadilan membatalkan status tersangkanya.
Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, ia menggugat status tersangkanya dalam kasus suap berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kasus perintangan penyidikan. Ia menggugat sangkaan berdasarkan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
KPK menetapkan Harun Masiku tersangka suap PAW DPR, namun ia masih buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto, dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.